Sukses

Aturan Masuk Bali Membingungkan Turis Asing?

Bali memberlakukan aturan uji coba bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Turis asing dilaporkan bingung dengan aturan masuk Bali. Mengutip SCMP, Rabu, 16 Maret 2022, salah satunya adalah tentang paket "dua tes PCR dan asuransi 30 hari" yang dijual di bandara seharga 105 dolar Amerika Serikat (AS) (sekitar Rp1,5 juta), dan apakah itu wajib atau tidak.

"Saya ingin tahu apakah mungkin hanya membeli tes PCR individu dan bukan paket? Saya sudah memiliki cakupan medis yang tidak terbatas," Joyce Aernouts, salah satu dari ratusan pelancong, menulis di halaman Facebook Pembaruan COVID-19 Bali yang populer.

"Masih ada beberapa forum yang harus diisi di hotel," tulis Kelvin Engelsman. "Sayangnya, beberapa hal belum sinkron dan dari apa yang saya baca dan dengar, ini biasanya (tertulis dalam) bahasa Indonesia."

Kebingungan tercermin dalam nomor kedatangan resmi. Pada 9 Maret 2022, dua hari setelah pembukaan kembali, 31 turis asing mendarat dan membeli visa-on-arrival di Bali, semuanya datang dari Singapura.

Jamaruli Manihuruk, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, mencatat jumlah itu empat kali lipat lebih banyak daripada yang mendarat pada hari pertama. Ini pun sempat disebut sebagai "angin segar bagi pariwisata di Bali."

Tapi, tidak semua orang merasakan hal yang sama. "Mereka membual sekitar 31 turis tiba dalam satu hari," kata pemilik wisma di Ubud yang telah ditutup selama dua tahun tanpa menyebut nama. "Mereka seharusnya malu."

Kendati demikian, ini disebut masih awal dan proses kedatangan wisatawan di Bali dimaksudkan jadi lebih mudah dan tidak rumit dalam beberapa bulan mendatang. Pekan lalu, pemerintah meluncurkan welcomebacktobali.com, sumber informasi satu pintu untuk penumpang yang datang.

"Semua orang sangat membantu dan kami sama sekali tidak ada masalah," kata Miriam Tulevski, seorang turis dari Australia yang pernah tinggal di Indonesia dan ingin pulang. "Prosesnya berkembang dan menyeimbangkan kebutuhan semua orang."

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan, kebijakan bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Bali berhasil mengembalikan angka kunjungan turis asing ke Pulau Dewata. Di sisi lain, aturan bebas karantina juga diklaim masih berhasil mengendalikan tingkat penyebaran kasus positif COVID-19 di Bali.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

3 Pintu Masuk Internasional

Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan baru bagi PPLN di tiga pintu masuk internasional. Kebijakan ini linear dengan pemulihan ekonomi di sektor penerbangan dan pariwisata, lapor kanal Bisnis Liputan6.com.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2022, khususnya bagi PPLN yang masuk melalui Bali, Batam, dan Bintan.

 

3 dari 5 halaman

Aturan Saat Kedatangan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto berkata, "Saat kedatangan di bandara, PPLN khusus Bali, Batam, dan Bintan wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis kedua minimal 14 hari sebelum keberangkatan."

"Juga, hasil negatif tes RT-PCR di negara asal maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan e-HAC Indonesia," tambah Novie.

Bagi PPLN Khusus Bali wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata atau tempat akomodasi penginapan minimal empat hari di Pulau Dewata. Sedangkan, PPLN khusus Batam dan Bintan hanya menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata. Sedangkan, PPLN yang merupakan masyarakat domisili Bali, Batam, dan Bintan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) domisili.

 

4 dari 5 halaman

Syarat bagi WNA

Bagi PPLN Khusus Bali, Batam, dan Bintan yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), wajib memenuhi persyaratan di antaranya menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk sesuai ketentuan peraturan perundangan. Kemudian, bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan minimal 20 ribu dolar Singapura.

"Para PPLN khusus Bali, Batam dan Bintan, kami imbau untuk dapat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dan memenuhi persyaratan saat pemeriksaan dokumen kesehatan atau keimigrasian di pintu kedatangan bandara," ia mengatakan.

5 dari 5 halaman

Infografis 5 Tips Liburan Aman Saat Pandemi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.