Sukses

Aturan Karantina 3, 5, dan 7 Hari bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

Pemerintah Indonesia mengeluarkan tentang aturan karantina dan isolasi bagi pelaku perjalanan luar negeri baik bagi WNI maupun WNA.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia resmi memberlakukan karantina tiga hari per 16 Februari 2022 sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik WNI maupun WNA.

Untuk itu, Satgas Covid-19 mengeluarkan panduan tentang karantina yang lebih singkat dari sebelumnya. Hal ini sebagai strategi pencegahan berlapis sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Mulai dari pencegahan penularan antar negara melalui aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), pencegahan penularan antar-daerah melalui aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri, hingga pencegahan penularan dalam daerah dengan penerapan kebijakan PPKM level," kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Suharyanto, dalam Panduan Perjalanan Luar Negeri ke Indonesia: Jalur Darat, Laut, dan Udara.

Dalam panduan dijelaskan bahwa karantina terbagi menjadi dua, yakni karantina terpusat yang ditanggung pemerintah dan karantina mandiri di hotel karantina. Karantina terpusat berlaku untuk empat kelompok PPLN, yakni pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa yang kembali setelah menamatkan pendidikan, pegawai pemerintah yang kembali setelah dinas luar negeri, dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Bila PPLN menolak untuk menempati lokasi karantina terpusat, mereka bisa melakukan karantina mandiri di hotel karantina dengan biaya ditanggung pribadi. Karantina mandiri juga berlaku WNI dan WNA yang tiba dari luar negeri dengan tujuan wisata.

Durasi karantina terbagi menjadi tiga, yakni 7, 5, dan 3 hari. Karantina tujuh hari berlaku bagi PPLN yang divaksinasi satu dosis dan hasil tes negatif Covid-19. Karantina lima hari berlaku bagi PPLN yang baru divaksinasi dua dosis dan negatif Covid-19. Karantina tiga hari berlaku bagi yang sudah disuntik booster dan negatif Covid-19.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Yang Harus Disiapkan

Sebelum tiba di Indonesia, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan PPLN. Para WNI diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi e-HAC Indonesia, dan divaksinasi Covid-19 dosis lengkap selambat-lambatnya 14 hari sebelum kedatangan. PPLN yang belum divaksinasi akan divaksinasi setelah selesai karantina dan hasil tesnya negatif.

Para WNI yang akan pulang dari luar negeri diminta untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, maksimal 24 jam sebelum keberangkatan. Khusus WNI yang pulang dari berwisata, mereka juga diminta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan adanya sponsor penjamin. WNI yang akan menjalani karantina mandiri juga diminta menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina.

PPLN WNA juga diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi, mengisi e-HAC Indonesia, dan divaksinasi Covid-19 dosis lengkap selambat-lambatnya 14 hari sebelum kedatangan. Mereka juga diminta menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR, maksimal 24 jam sebelum keberangkatan.

Para WNA pun diminta memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar AS yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan adanya sponsor penjamin, serta bukti pemesanan dan pembayaran hotel karantina. Tambahan lainnya adalah mereka harus memperoleh visa kunjungan singkat/surat izin masuk lainnya sebelum memasuki Indonesia.

 

 

 

3 dari 5 halaman

Pintu Masuk

PPLN, baik WNA maupun WNI, bisa masuk lewat jalur udara, darat, dan laut. Terdapat tujuh bandara yang dibuka saat ini untuk WNI dan WNA non-wisata, yakni Bandara Soekarno Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Kepri, Bandara Haji Fisabilillah Kepri, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, dan Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat. Bandara terakhir khusus dibuka untuk yang masuk dengan sistem bubble.

Sedangkan, jalur darat dibuka lewat pos perlintasan batas Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; dan Motaain, Nusa Tenggara Timur. Terakhir, jalur laut dibuka lewat Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Batam, Kepulauan Riau; Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; Bintan, Kepulauan Riau; dan Nunukan, Kalimantan Utara. Namun, Tanjung Benoa, Tanjung Pinang, dan Bintan hanya berlaku bagi yang masuk menggunakan sistem bubble.

WNA yang hendak berwisata bisa melewati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Batam; dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang. Sementara, jalur laut untuk wisata bisa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Bali; Pelabuhan Lagoi, Kepulauan Riau; dan Pelabuhan Nongsapura Batam, Kepulauan Riau.

Sebelum menjalani karantina di tempat yang dituju, PPLN akan dites PCR di tempat kedatangan. Tes PCR juga akan diulang di hari ke-6 untuk yang divaksin dosis 1, hari ke-4 untuk yang divaksin dosis 2, dan hari ketiga pagi hari untuk yang sudah disuntik booster, sebelum mereka diizinkan keluar. Bila hasilnya negatif, PPLN bisa keluar karantina dan mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan KKP dengan persetujuan petugas medis RS rujukan/tempat isolasi.

4 dari 5 halaman

Dispensasi Karantina

Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI yang memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, dan kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal. Mereka bisa diizinkan masuk setelah menunjukkan hasil negatif tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri.

Selain itu, melampirkan bukti seperti surat Rumah Sakit, paspor, tiket dan dokumen lainnya, serta dikirim ke persuratan@bnpb.go.id . Dispensasi diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Selain untuk WNI, juga bisa berlaku WNA dengan syarat menerapkan sistem bubble dan protokol kesehatan ketat. Kelompok yang diberikan kelonggaran adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta,, rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan, pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, delegasi negara-negara anggota G20, pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat (honourable persons), dan orang terpandang (distinguished persons) .

Warga Negara Asing (WNA) dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri yang bersifat individual. Pengajuan permintaan dispensasi minimal tujuh hari sebelum kedatangan di Indonesia .

Pengajuan dispensasi karantina ditujukan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.

5 dari 5 halaman

Infografis Masa Karantina WNI dan WNA Berkurang Jadi 3 Hari

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.