Sukses

Omicron Belum Berlalu, Aturan Terbaru PPKM Jawa Bali Izinkan Pesawat Bawa Penumpang 100 Persen

Pesawat terbang boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen meski Omicron belum berlalu, apa saja persyaratannya?

Liputan6.com, Jakarta - Virus Covid-19 belum usai melanda dunia terlebih varian Omicron yang melanda banyak negara, termasuk Indonesia. Meski begitu, Omicron tidak menghalangi pemerintah Indonesia dalam menerapkan kebjakan terbaru dalam dunia penerbangan.

Pemerintah telah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya syarat penerbangan perjalanan melalui udara.

Pesawat terbang ternyata boleh beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen, tapi hanya untuk di Jawa dan Bali selama PPKM Jawa-Bali pada 15--21 Februari 2022. Aturan ini ditegaskan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 yang terbit pada Senin, 14 Februari 2022.

Berikut beberapa persyaratan umum penerbangan domestik dan internasional berdasarkan kebijakan pemerintah dan toritas terkait selama periode PPKM yang dikutip dari laman resmi Satgas Covid-19.

1. Penerbangan antar-kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)

• Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam

2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:

• Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes).

3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Penerbangan Internasional

4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.

5. Per 3 Februari 2022, terkait penumpang penerbangan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, pemerintah RI memberlakukan sebagai berikut:

• Seluruh WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia.

• Pemerintah Indonesia menutup akses bagi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia harus memenuhi salah satu kriteria yang telah ditentukan.

• Khusus tujuan ke Denpasar-Bali, hanya diperbolehkan untuk WNA dari Bahrain, Tiongkok, Hongaria, India, Jepang, Liechstentein, Norwegia, Perancis, Uni Emirat Arab, Polandia, Portugal, Selandia Baru, Spanyol, dan Swedia terjangkit varian baru Covid-19 (varian Omicron).

• Bagi WNI/WNA sesuai kriteria dapat masuk ke Indonesia dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 2 x 24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani dapat memasuki Indonesia dengan hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan di bandara kedatangan dan menjalani karantina:

- Selama 7 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis pertama

- Selama 5 x 24 jam, bagi pemegang vaksin dosis lengkap.

3 dari 5 halaman

Pesawat Domestik

Kuota penumpang pesawat domestik

Penyesuaian berikutnya terkait aturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat adalah batas kuota penumpang. Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur batas kuota penumpang pesawat domestik. Berikut batas kuota penumpang pesawat domestik berdasarkan level PPKM di wilayah tersebut:

PPKM Level 3

Kapasitas kuota penumpang pesawat terbang yang beroperasi di daerah PPKM level 3 adalah 100 persen. Meski begitu, baik pelaku perjalanan dan petugas penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Berbeda dengan kuota pesawat, kapasitas kuota penumpang untuk transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa adalah maksimal 70 persen.

4 dari 5 halaman

PPKM Level 2

Aturan batas kuota maksimal penumpang pesawat juga berlaku di daerak PPKM level 2. Sama seperti daerah PPKM level 3, pesawat di daerah PPKM level 2 boleh menagkut penumpang maksimal 100 persen. Sedangkan transportasi umum yang terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5 dari 5 halaman

6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.