Sukses

Aturan Hukum Cara Menggalang Donasi, Seperti untuk Gala Sky

Ada sejumlah penggalangan donasi untuk Gala Sky Andriansyah. Bagaimana aturan hukumnya?

Liputan6.com, Jakarta - Perselisihan antara Doddy Sudrajat dan Marissya Icha serta H. Faisal soal donasi buat cucu mereka, Gala Sky Andriansyah belum berakhir. Doddy melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen sangat menghargai apa yang dilakukan oleh masyarakat.

Namun, Koedoeboen menilai bahwa terkait donasi ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang No.9 Tahun 1961, Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1980, dan Peraturan Menteri Sosial No.8 Tahun 2021.

"Itu sangat jelas. Terkait dengan donasi, seperti yang saat ini wajib harus ada izin. Izin dari Menteri Sosial karena ini berkaitan dengan donasi dari seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu ada sanski pidananya, yaitu tiga bulan kurungan," ujar Djamaluddin Koedoeboen, kuasa hukum Doddy Sudrajat, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumi-cumi.com, baru-baru ini.

Faisal mengaku bingung menanggapi pihak Doddy. Ia menilai masyarakat maupun warganet menyumbang dan bersedekah kepada Gala., anak yang sudah yatim piatu.

"Sejak awal, saya mengatakan jangan sampai uang itu masuk ke rekeningnya atau rekening mana pun. Teman dari salah seorang almarhum berinisiatif untuk menyatukan di satu rekening. Ternyata duit itu berjumlah banyak sehingga inisiatif sehingga dibelikan rumah," ujar Faisal.

Faisal menilai dari situ tidak ada kesalahannya. Mereka yang memberikan donasi ikhlas dan tulus. Mereka berharap mendapatkan rida dari Allah agar mendapatkan kebaikan.

"Tapi kok ada pihak-pihak yang tidak merasa senang dan merasa tidak menerima dengan cara mencari-cari sesuatu untuk di bawah ke (ranah) hukum. Saya kira itu kurang tepat," imbuh Faisal, kakek Gala Sky.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Merujuk Permensos

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial No. 8 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) bahwa PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum, baik perkumpulan maupun yayasan.

Menurut Pasal 3 ayat 3 disebutkan, Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Selain ada yang memerlukan izin, ada juga PUB yang tidak memerlukan izin, seperti tertuang dalam Permensos Pasal 4. PUB yang tidak memerlukan izin terdiri atas zakat, pengumpulan di dalam tempat peribadatan; keadaan darurat di lingkungan terbatas, gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain, dan/atau, dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan.

3 dari 4 halaman

Penyitaan Rumah Gala Sky Hoaks

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat dan Penyidikan Kemensos, Dayat Sutisna menegaskan bahwa kabar rumah donasi untuk Gala Sky akan disita adalah hoaks atau tidak benar.

"Kami tidak pernah mengatakan rumah Gala akan disita. Ada pihak-pihak yang memelintir. Nanti kita clearkan bahwa kita tidak pernah menyampaikan kalimat seperti itu," ujar Dayat dalam kanal YouTube Marissyaicha.

Dayat menambahkan, persoalan donasi untuk Gala sudah selesai dengan adanya klarifikasi dari pihak Marissya dengan pihak Kementerian Sosial. Marissya sendiri mengatakan pengumpulan donasi untuk Gala sudah selesai. Saat ini ia tinggal menunggu penandatanganan jual beli yang diperkirakan pada 27 Januari 2022.

"Kami berharap Mbak Marissya untuk melaporkan secara tertulis (donasi untuk Gala) untuk didokumentasikan di Kementerian Sosial," kata Dayat.

Selama klarifikasi lewat zoom dengan Kemensos, Marissya menunjukkan sejumlah bukti dari rekening untuk donasi, rekening koran, mutasi, akta pendirian hingga NPWP Yayasan Bisa Bersama Gala.

"Sebenarnya simpel untuk membuat donasi, untuk membuat perizinan, baik dari dalam rumah maupun di mana pun. Dengan adanya izin dari Kemensos, maka tidak akan menjadi masalah. Ini mungkin pelajaran bagi saya dan teman-teman semua, bahwa untuk membuat donasi, simpel saja, tinggal membuat izin, " papar Marissya Icha dalam video zoom dengan Kemensos yang diunggah ke kanal YouTube-nya.

4 dari 4 halaman

Infografis: Perjalanan Cinta Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.