Sukses

DKI Jakarta Naik PPKM Level 2, Berapa Kapasitas Maksimal Hotel, Pusat Perbelanjaan, dan Restoran?

Ada beberapa ketentuan yang menyesuaikan setelah status Jakarta naik ke PPKM Level 2. Simak detailnya berikut.

Liputan6.com, Jakarta - Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM DKI Jakarta naik menjadi PPKM Level 2. Pemberlakuan perpanjangan kebijakan PPKM Jawa Bali ini berlangsung pada 4--17 Januari 2022.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi kutipan Imendagri, dikutip Selasa (4/1/2022).

Naiknya status Jakarta ke PPKM Level 2 berimbas pada beragam aturan kegiatan masyarakat hingga operasional wisata dan akomodasi. Dalam poin kelima Imendagri 1/2022 tertera pelaksanaan kegiatan pada sektor perhotelan non-penanganan karantina dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan.

Pertama, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung. Kedua, kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Dasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom di hotel tetap diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi, tetapi kapasitas maksimalnya 50 persen. Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam boks dan tidak ada hidangan prasmanan.

Sementara, anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau negatif tes PCR (H-2). Ketentuan setelah Jakarta naik status ke PPKM Level 2 juga soal kunjungan ke pusat perbelanjaa.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi 75 persen.

Pengunjung dan pegawai supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah. Kebijakan juga bicara mengatur soal pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Warung Makan hingga Restoran

Pertama, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal pengunjung untuk makan di tempat hanya 50 persen. Waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan sebagai dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Ketiga, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktusetempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

3 dari 4 halaman

Bioskop hingga Resepsi Pernikahan

Lalu, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan ketentuan, yakni anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orangtua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dannomor telepon untuk kebutuhan tracing, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan, yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai, kapasitas maksimal 70 persen, dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit, serta mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persendari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dantransportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

4 dari 4 halaman

Infografis 10 Wilayah di Jabodetabek Kembali ke PPKM Level 2

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.