Sukses

Malaysia Perketat Syarat Masuk Wilayahnya karena COVID-19 Varian Omicron

Malaysia telah mengonfirmasi kasus COVID-19 varian Omicron pertama mereka pada 19 November lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Malaysia sekali lagi memperbaharui aturan masuk wilayahnya sehubungan penyebaran COVID-19 varian Omicron. Kali ini berkaitan dengan skema jalur perjalanan vaksinasi (VTL), baik melalui udara maupun darat.

Mengutip CNA, Rabu (8/12/2021), wisatawan yang memasuki Malaysia melalui VTL harus menjalani tes COVID-19 setiap hari selama enam hari saat kedatangan. Kebijakan ini efektif berlaku sejak hari ini.

Persyaratan baru juga akan berlaku bagi mereka yang tiba di bawah aturan gelembung perjalanan internasional Langkawi (LITB) dan One Stop Center untuk pengunjung bisnis jangka pendek. Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan, langkah-langkah baru itu bertujuan mencegah penularan dan penyebaran varian Omicron di negara itu.

"Wisatawan yang masuk dalam kategori tersebut harus menjalani tes deteksi COVID-19 setibanya di Malaysia, tes RTK-Ag atau tes antigen cepat (self-test) pada hari kedua, keempat, dan keenam setelah kedatangan," kata Jamaluddin.

"Mereka juga perlu menjalani tes RTK-Ag profesional pada hari ketiga dan kelima setelah tiba. Pelancong LITB wajib menjalani tes RT-PCR paling lambat 48 jam sebelum meninggalkan Langkawi," tuturnya, menambahkan seluruh hasil tes harus dilaporkan melalui aplikasi MySejahtera.

Kementerian Kesehatan Malaysia mengatakan dalam pernyataan terpisah di Facebook bahwa tes RTK-Ag yang dikelola secara profesional masih diterima untuk persyaratan pra-keberangkatan bagi mereka yang bepergian melalui VTL jalur darat. Sementara tes PCR tetap wajib bagi mereka yang terbang ke negara itu.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Revisi Protokol Pengujian COVID-19

Sampel tes PCR harus diambil 48 jam sebelum perjalanan, kata Khairy seperti dikutip kantor berita Bernama. Persyaratan ini lebih ketat dibandingkan kerangka waktu pengujian pra-keberangkatan sebelumnya, yakni maksimal 72 jam.

Ini merupakan serangkaian revisi protokol pengujian COVID-19 untuk pelancong VTL antara Singapura dan Malaysia. Satu hari sebelum peluncuran VTL udara dan darat pada 29 November, Singapura mengumumkan, tes antigen diwajibkan untuk semua kedatangan melalui darat.

Pada 1 Desember, Malaysia menetapkan bahwa para pelancong harus mengikuti tes mandiri tambahan pada hari ke-3 dan hari ke-7 setelah kedatangan. Sebagaimana dilaporkan, kedua negara telah mengonfirmasi kasus COVID-19 varian Omicron.

3 dari 4 halaman

Kasus Omicron Pertama Malaysia

Kasus positif pertama Omicron terdeteksi di Malaysia pada seorang pelajar asal Afrika Selatan. WNA yang kuliah di salah satu universitas swasta di Ipoh, Perak itu tiba di Malaysia pada 19 November lalu.

Khairy mengatakan, kasus Omicron dikonfirmasi berdasarkan sampel yang diambil dari siswa berusia 19 tahun, yang mengikuti tes RT-PCR COVID-19 setibanya di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA). Dikatakannya, mahasiswa tersebut tiba di Malaysia dari Singapura.

Menanggapinya, Kementerian Kesehatan Singapura mengatakan pada Jumat malam bahwa siswa tersebut tiba di Singapura pada 19 November dari Johannesburg, Afrika Selatan, dengan penerbangan SQ479. Ia tetap berada di area transit holding di Bandara Changi sampai keberangkatannya ke Malaysia pada hari yang sama.

Setibanya di Malaysia, siswa tersebut diangkut dengan bus universitas dari KLIA ke Ipoh, di mana ia menjalani karantina. Keesokan harinya, pada 20 November, ia menerima hasil tesnya, mengatakan ia positif COVID-19.

Lima orang lainnya yang berada di bus yang sama dengan mahasiswa tersebut kemudian dikarantina. Semuanya dinyatakan negatif.

4 dari 4 halaman

Infografis Omicron Menyebar dari Afrika Selata

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.