Sukses

Inggris Ubah Aturan Perjalanan Gara-Gara COVID-19 Varian Omicron

Aturan perjalanan terbaru demi mengantisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron di Inggris telah berlaku sejak Selasa, 30 November 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Inggris sekali lagi mengubah aturan perjalanannya. Kali ini dilakukan sebagai tanggapan atas deteksi COVID-19 varian Omicron di negara tersebut, lapor Lonely Planet, Rabu (1/12/2021).

Mulai Selasa, 30 November 2021, setiap penumpang yang tiba di Inggris Raya dari negara lain, selain Irlandia, akan diminta melakukan tes PCR dalam waktu 48 jam setelah kedatangan, dan mengisolasi diri sampai menerima hasil negatif. Penumpang wajib memesan terlebih dahulu tes PCR sebelum berangkat.

Pasalnya, mereka harus menyertakan referensi pemesanan tes dalam formulir pelacakan penumpang yang harus diisi hingga 48 jam sebelum keberangkatan. Aturan berlaku untuk orang dewasa dan anak-anak berusia antara lima hingga 17 tahun.

Tes yang diterima hanya yang dipesan melalui penyedia yang disetujui pemerintah setempat. Biaya tes PCR berkisar 75--140 pound sterling (Rp1,4 juta--Rp2,7 juta), tergantung pada penyedianya, dan penumpang harus menanggung sendiri biayanya.

Sebelumnya, penumpang dapat mengambil tes antigen atau aliran lateral saat kedatangan, tapi pemerintah Inggris mengumumkan pada akhir pekan ini bahwa mereka hanya akan mengizinkan hasil PCR. Ini sebagai tanggapan atas munculnya COVID-19 varian Omicron, yang oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dilabeli sebagai "varian mengkhawatirkan" yang menimbulkan risiko global "sangat tinggi."

Inggris juga melarang kedatangan dari 10 negara Afrika, termasuk Afrika Selatan, Botswana, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Zambia, dan Angola. Negara-negara tersebut telah ditambahkan ke daftar merah. Artinya, warga negara Inggris atau Irlandia yang kembali harus menjalani karantina hotel selama 10 hari jika sebelumnya berada di negara-negara tersebut dalam 10 hari terakhir.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kembalinya Mandat Masker

Setelah mencabut semua pembatasan COVID-19 secara domestik pada Juli, Inggris sekarang mengembalikan mandat maskernya. Masker diwajibkan di toko-toko dan transportasi umum mulai Selasa, 30 November 2021, tapi tempat-tempat seperti restoran dan bar akan dikecualikan.

Pihaknya juga mewajibkan pelaku perjalanan udara mengikuti tes COVID-19 sebelum keberangkatan, dan membuktikan bahwa telah divaksin lengkap di bawah program vaksinasi yang diterima pemerintah Inggris. Pengunjung harus terus mengamati tindakan pencegahan resmi.

Juga, disarankan peka terhadap persyaratan yang berbeda dan sikap lokal di seluruh Inggris, Wales, Skotlandia, dan Irlandia Utara. Terkait antisipasi penyebaran COVID-19 varian Omicron, Inggris tentu bukan satu-satunya negara yang mengetatkan kembali perbatasan mereka. Langkah serupa juga diambil Indonesia.

3 dari 4 halaman

Pengetatan Perjalanan di Indonesia

Kanal News Liputan6.com melaporkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, pintu masuk Indonesia bagi para pelaku perjalanan internasional dipastikan dijaga ketat. Ia menyambung, setiap pelaku perjalanan internasional yang teridentifikasi positif COVID-19 berdasarkan hasil PCR akan dilanjutkan dengan whole genome sequencing.

"Sehingga kita tahu apakah ada varian baru atau tidak," jelas Budi.

Kemudian, merujuk Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Warga Negara Asing (WNA) asal 11 negara sementara dilarang masuk Indonesia.

Dalam daftarnya ada Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Selain 10 negara Afrika itu, Indonesia juga menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari.

"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulis SE tersebut.

Selain itu, waktu karantina juga ditambah jadi 7x24 jam dari sebelumnya 3x24 jam bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

4 dari 4 halaman

Infografis Jurus Indonesia Tangkal Varian Omicron

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.