Sukses

Cara Pakai KAIPay untuk Beli Tiket Kereta Api

KAIPay merupakan dompet digital terbaru rilisan KAI yang bisa digunakan untuk membeli tiket kereta api.

Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) resmi merilis dompet digital KAIPay sebagai alternatif metode pembayaran di aplikasi KAI Access. Opsi pembayaran ini bermaksud memberikan keamanan, kemudahan, dan kecepatan bagi para pelanggan KAI saat bertransaksi di aplikasi KAI Access.

Di laman resminya, dilansir Jumat (19/11/2021), KAI menjabarkan cara memakai pilihan pembayaran digital tersebut. Pertama, pelanggan harus memperbaharui aplikasi KAI Access mereka, minimal ke versi aplikasi 4.7.4.

Pada halaman beranda, klik ikon KAIPay untuk melakukan aktivasi dengan melengkapi identitas dan memverifikasi OTP yang dikirim melalui Whatsapp. Jika nomor telepon belum terdaftar di Whatsapp, OTP akan dikirimkan melalui SMS.

Terakhir, pelanggan diarahkan membuat PIN KAIPay untuk keamanan transaksi. Setelahnya, KAIPay akan muncul jadi salah satu opsi pada menu metode pembayaran yang dapat digunakan untuk menyelesaikan transaksi pembelian tiket kereta api.

Pengisian saldo KAIPay dapat dilakukan melalui transfer virtual account di beberapa bank dan melalui minimarket, dengan biaya administrasi Rp0 selama masa promo berlangsung. Setiap pembayaran menggunakan KAIPay disebut bebas biaya tambahan lain.

Dompet elektronik ini merupakan kerja sama co-branding antara KAI dengan KasPro yang telah disetujui Bank Indonesia. "KAIPay merupakan bagian dari transformasi digital yang saat ini tengah KAI gencarkan untuk mengakselerasi kemajuan perusahaan," kata Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembelian Tiket Jarak Jauh

Dalam pembelian tiket kereta api jarak jauh, calon penumpang kereta wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) per 26 Oktober 2021, lapor kanal Bisnis Liputan6.com. Aturan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Sedangkan, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin naik kereta api, wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

"Ketentuan tersebut bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya.

Aturan penggunaan NIK dan paspor juga bermaksud memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan hasil tes COVID-19 calon penumpang kereta api. KAI saat ini telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Karena itu, data vaksinasi akan otomatis terverifikasi pada proses boarding.

3 dari 4 halaman

Update Data Akun

Bagi penumpang yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, mereka diminta untuk segera memperbarui data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau contact center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121. Kemudian, proses update data juga dapat dilakukan di loket stasiun atau aplikasi KAI Access.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan pada seluruh pelanggan," tutup Joni.

4 dari 4 halaman

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.