Sukses

9 Syarat Terbaru Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Sudah Menerima Pengunjung KTP Non-Jakarta

Para pengunjung yang bukan pemilik KTP DKI Jakarta sudah bisa masuk Taman Margasatwa Ragunan dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Taman Margasatwa Ragunan (TMR) Jakarta Selatan sudah kembali beroperasi pada 23 Oktober 2021 setelah DKI Jakarta masuk dalam PPKM Level 2 di masa pandemi ini. Sebelumnya, penutupan sementara TMR sudah dilakukan sejak per tanggal 22 Juni 2021 lalu.

Penutupan dikarenakan terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya. Kini setelah kasus membaik dan sudah terjadi pelonggaran PPKM di wilayah DKI Jakarta, TMR akhirnya dibuka kembali.

TMR dibuka untuk umum pada mulai pukul 07.00 WIB hingga 14.30 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen atau sekitar 15.000 orang. Operasional TMR selanjutnya, pada selama enam hari dalam sepekan, kecuali hari Senin libur.

Pengunjung yang dizinkan masuk hanya warga ber-KTP DKI Jakarta dan sudah divaksin minial dosis pertama. Petugas akan mengecek syarat tersebut melalui scan kode batang PeduliLindung di setiap pintu masuk Ragunan.

Kini ada aturan terbaru untuk masuk TMR sejak Sabtu, 6 November 2021. Informasi itu diketahui dai unggahan di akun Instagram @ragunanzoo pada 5 November 2021.

"Untuk kalian yang ingin berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan, bisa memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuannya ya! Selalu patuhi protokol kesehatan selama berada di Taman Margasatwa Ragunan agar #rekreasiamandannyaman," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Ada Pembatasan Usia

Salah satu aturan barunya adalah pengunjung dari luar Jakarta dan tidak memiliki KTP Jakarta sudah dibolehkan mengunjungi TMR. Berikut ini sembilan syarat wisata ke Taman Margasatwa Ragunan:

1. Wajib daftar online H-1 kunjungan melalui tautan: bit.ly/PesantiketTMR

2. Warga luar KTP DKI Jakarta sudah bisa berkunjung

3. Sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)

4. Wajib melakukan check-in dan check-out melalui aplikasi PeduliLindungi

5. Wajib memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan selama berada di dalam Taman Margasatwa Ragunan

6. Wajib mematuhi pembatasan jumlah kunjungan dan jam operasional

7. Tidak ada pembatasan usia (anak-anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua)

8. Jam operasional Taman Margasatwa Ragunan adalah Selasa-Minggu pukul 07.00-14.30 WIB

9. Ganjil genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Taman Margasatwa Ragunan adalah Jumat pukul 12.00-18.00, serta Sabtu dan Minggu pukul 07.00-14.30 WIB.

3 dari 4 halaman

Ibu Hamil

Taman Margasatwa Ragunan tetap menerapkan pembatasan kunjungan. Saat sudah penuh, maka calon wisatawan tidak bisa melakukan pendaftaran online. Selain itu, pihak pengelola juga berhak mengeluarkan pengunjung apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi vaksin.

Pendaftaran online bisa dilakukan H-1 sebelum melakukan kunjungan. Tak hanya itu, ibu hamil juga sudah dipersilakan untuk berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan.

Nantinya, bukti vaksinasi akan diperiksa melalui scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi. Setelah masuk, pengunjung harus tetap senantiasa mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, cuci tangan, dan menjaga jarak.

4 dari 4 halaman

8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.