Sukses

9 Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota

Sejumlah aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19.

Liputan6.com, Jakarta - Syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian di masa pandemi COVID-19 kembali diperbaharui Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakannya tertuang dalam empat Surat Edaran (SE).

Khusus untuk aturan naik kereta api antarkota, itu diatur dalam SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19. Setidaknya ada sembilan poin yang terangkum di sana, seperti dilansir dari laman Kemenhub, Rabu (3/11/2021).

1. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin, minimal dosis pertama.

2. Poin satu dikecualikan untuk penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksin COVID-19.

3. Sebagai ganti, calon penumpang kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan mereka belum dan/atau tidak dapat divaksin COVID-19.

4. Seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR dengan sampel yang maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bisa juga menjalani tes antigen 1x24 jam dengan tarif Rp45 ribu di stasiun.

5. Calon penumpang kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid juga wajib menunjukkan hasil negatif tes COVID-19 sesuai ketentuan pada poin ke-4.

6. Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes COVID-19 sesuai ketentuan.

7. Calon penumpang kereta api wajib menggunakan aplikasi Peduliindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun.

8. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, dikecualikan bagi mereka yang harus mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan, dapat membahayakan kesehatan yang bersangkutan.

9. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Mengizinkan Anak di Bawah 12 Tahun

Sebelumnya dilaporkan bahwa anak di bawah 12 tahun kembali diizinkan naik kereta api sejak 21 Oktober 2021. Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI, dalam perjalanan kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau antigen (1x24 jam).

Sementara untuk perjalanan kereta api lokal, komuter, atau aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib skrining. Mereka wajib didampingi orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Penumpang anak dan pendampingnya harus berada dalam satu KK.

Pembelian tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Berdasarkan siaran pers di situs resmi KAI, untuk pembelian tiket kereta api jarak jauh bagi Warga Negara Asing (WNA), wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

3 dari 4 halaman

Pembelian Tiket dengan NIK

Dalam keterangannya, VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, kebijakan ini bermaksud mendukung program pemerintah. "Ini sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," kata Joni.

Aturan tersebut bertujuan memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang. Di samping, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding pihaknya.

Data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding. Pelanggan juga diminta segera memperbarui data akun bagi yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access, serta pelanggan pemegang hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK.

4 dari 4 halaman

Infografis 9 Strategi Antisipasi Potensi Gelombang III COVID-19 Saat Libur Nataru

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.