Sukses

Benarkah Buka Masker demi Makan di Pesawat Bisa Tingkatkan Risiko Terpapar Covid-19?

Maskapai biasanya menyarankan penumpang membawa pulang makanan yang dibagikan.

Jakarta - Di masa pandemi Covid-19, kita harus tetap mengenakan masker selama naik pesawat terbang. Saat akan makan, tentu kita harus membuka masker untuk sementara.

Tapi benarkah hal itu bisa meningkatkan risiko terpapar Covid-19? Menurut Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Prof Tjandra Yoga Aditama, membuka masker dan makan sambil berbincang selama di pesawat bisa meningkatkan risiko penularan Covid-19.

bacajuga:Baca Juga](4638168 4691964 4692090)

"Membuka masker dan makan sambil banyak bercakap-cakap tentu meningkatkan risiko penularan pula jadinya, walaupun pesawat sudah dilengkapi dengan hepa filter dan lainnya," kata Tjandar, seperti dikutip dari Antara, 23 Oktober 2021.

Pihak maskapai penerbangan untuk rute perjalanan tertentu biasanya akan membagikan makanan dan minuman pada penumpang.  Pada masa pandemi ini, mereka umumnya menyematkan pesan berisi ajakan tidak menyantap makanan dan minuman di dalam pesawat.

Mereka menyarankan penumpang membawa pulang hidangan yang dibagikan. Meski begitu, Tjandra tidak menyalahkan mereka yang tetap membuka makanan dan menyantapnya di pesawat.

Tjandra yang juga menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI menyarankan Anda berpegian dengan aman seiring melandainya kasus Covid-19.  Dia berpendapat, perlu ada berbagai penyesuaian dalam pola kehidupan baru dengan masa pandemi ini.

"Kita semua perlu belajar menyesuaikan diri, baik masyarakat luas maupun para petugas dan penentu kebijakan publik," tuturnya. Mereka yang bepergian menggunakan pesawat perlu menjalani swab antigen beberapa hari sebelum keberangkatan dan ketika akan pulang harus menjalani tes PCR.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Selalu Pakai Masker

Menurut Tjandra, tes PCR menjadi gold standard dengan tingkat akurasi tertinggi. Artinya, hasil negatif test PCR memberi keamanan yang lebih tinggi untuk pencegahan penularan Covid-19.

Selama antre menaiki pesawat, Anda diminta antre berjarak setidaknya 1 meter dengan orang lain, baik depan, belakang maupun antar barisan antrian kiri dan kanan.  Tjandra tak menyarankan penumpang membuka masker termasuk saat pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) dan tiket pesawat, walaupun ini terkadang diminta petugas untuk memeriksa apakah wajah sesuai dengan kartu pengenal.

"Membuka masker meski sebentar tentu membuat risiko untuk terjadinya penularan. Sebaiknya keharusan buka masker ini tidak perlu dilakukan," pungkasnya.

3 dari 4 halaman

Wajib Tes PCR

Mulai Minbggu, 24 Oktober 2021, syarat wajib tes PCR yang berlaku 2x24 jam bagi pengguna moda transportasi udara atau pesawat akhirnya resmi diberlakukan.  Ketentuan ini dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE Nomor 88/21 tersebut mengacu pada SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021. "SE Nomor 88/2021 berlaku efektif mulai 24 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto, seperti dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com, Minggu, 24 Oktober 2021.

Novie mengungkapkan, dalam SE terbaru diatur bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif Rapid Test/RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam), atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

4 dari 4 halaman

6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.