Sukses

Syarat-Syarat Penerbangan dari dan ke Bali Mulai 24 Oktober 2021

Menyertakan hasil negatif uji RT-PCR adalah salah satu syarat penerbangan dari dan ke Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan domestik kembali diperketat, termasuk penerbangan dari dan ke Bali. Ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum bertolak ke Pulau Dewata.

Kabar ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Kamis, 21 Oktober 2021. Ketentuan mulai berlaku mulai Minggu, 24 Oktober 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Calon penumpang dari dan ke Bali wajib menyertakan hasil negatif uji test Polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 2x24 jam. Selain itu, mereka yang akan terbang juga diminta menunjukkan vaksin minimal dosis satu.

Bagi pelaku perjalanan berusia di atas 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu, mereka harus menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah. Sedangkan, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan vaksin, namun menyertakan hasil uji negatif PCR.

Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.88 Tahun 2021. Di samping, penumpang wajib mengisi e-HAC Indonesia di aplikasi PeduliLindungi saat di bandara asal setelah check-in untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan saat tiba di bandara tujuan.

Sebelumnya diinformasikan terdapat lima alur pemeriksaan dokumen keberangkatan penumpang penerbangan domestik di bandara Bali. Hal ini disampaikan melalui unggahan pada 10 Oktober 2021.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 
 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alur Pemeriksaan

Alur pemeriksaan dimulai dengan self checking PeduliLindungi, calon penumpang memasukkan NIK atau scan QR  code hasil tes Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi. Bila layak terbang akan tampil warna hijau, difoto oleh calon penumpang, dan ditunjukkan ke Aviation Security di pintu masuk.

Bila tidak layak terbang akan tampil warna merah dan diarahkan untuk pemeriksaan manual oleh petugas KKP. Proses selanjutnya adalah pemeriksaan pintu masuk keberangkatan, calon penumpang memperlihatkan foto hasil self checking dan KTP ke petugas Aviation Security.

Memasuki proses check-in tiket pesawat udara, calon penumpang diminta memperlihatkan tiket pesawat, KTP, scan QR code hasil tes Covid-19 negatif yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi. Berikutnya, pemeriksaan sebelum masuk ruang tunggu.

Calon penumpang diminta memperlihatkan boarding pass dan KT,  serta membuka masker sesaat untuk menyesuaikan wajah dengan KTP. Alur terakhir adalah pemeriksaan sebelum masuk ke pesawat, petugas maskapai akan memeriksa boarding pass dan KTP sebelum memasuki pesawat.

Untuk memastikan dokumen terbang aman dan nyaman, calon penumpang diinformasikan tes Covid-19 sesuai daftar laboraturium Kementerian Kesehatan dapat dilihat melalui laman litbang.kemkes.go.id/laboratorium-pemeriksa-covid-19.

 
3 dari 4 halaman

Layanan Pemeriksaan

Bandara Ngurah Rai Bali menyediakan layanan tes Covid-19 untuk calon penumpang guna melengkapi dokumen sebelum berangkatan. Berdasarkan unggahan pada 22 Oktober 2021, layanan tes Covid-19 ini terintegrasi aplikasi PeduliLindungi bekerja sama dengan Rumah Sakit Bali Jimbaran.

Tes RT-PCR seharga Rp495 ribu dengan hasil dapat diperoleh H+1 setelah sampel diambil. 

Jam operasional layanan ini buka setiap hari pukul 07.00--20.00 WITA. Calon penumpang dapat menuju Airport Health Centre Ex. Gedung Wisti Sabha untuk menggunakan layanan ini.

 
4 dari 4 halaman

Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.