Sukses

Thailand Revisi Aturan Visa, Turis Asing Kini Wajib Miliki Asuransi Kesehatan Minimal Senilai Rp1,2 Miliar

Aturan terbaru terkait asuransi kesehatan bagi orang asing di Thailand itu diperkirakan akan memperumit upaya mendatangkan turis asing.

Liputan6.com, Jakarta - Thailand merevisi aturan visa OA untuk non-imigran. Visa OA juga dikenal sebagai visa pensiun atau visa Geeza. Dalam aturan terbaru itu, turis asing akan diwajibkan memiliki asuransi kesehatan senilai minimal tiga juta bahta atau lebih dari Rp1,2 miliar.

Asuransi kesehatan itu berlaku untuk mereka yang tinggal lama di Thailand. Angkanya delapan kali lebih besar dari aturan asuransi kesehatan sebelumnya.

Menurut laman Thai PBS World, dikuti dari The Thaiger, Kamis (21/10/2021), aturan tersebut diumumkan Deputi Menteri Kesehatan Masyarakat Thailand, Satit Pitutacha pada Selasa, 19 Oktober 2021. Ia mengatakan bahwa peningkatan nilai pertanggungan asuransi kesehatan diperlukan untuk memastikan bahwa pelancong yang sakit dalam setahun tinggal di Thailand, akan bisa lebih terjamin mendapatkan perawatan kesehatan yang memadai.

Aturan asuransi itu berlaku untuk turis asing pemegang visa non-imigran, termasuk visa O dan visa A yang bisa dipakai untuk tinggal di Thailand hingga setahun lamanya. Mengingat kontrol ketat yang berdampak pada penutupan perbatasan, hanya 3.768 ekspatriat dan pelancong asing yang mendapatkan visa itu sepanjang 2020--2021.

Kementerian Kesehatan setempat mengatakan asuransi itu bisa dibeli di negara masing-masing pelancong atau saat tiba di Thailand. Nilai pertanggungannya minimal tiga juta baht atau setara dengan mata uang negara masing-masing turis.

Pengumuman itu diperkirakan akan ditanggapi penolakan dari turis asing yang berharap datang dan tinggal lama di Thailand, atau setidaknya selama setahun. Pasalnya, sangat sulit bagi mereka yang berharap untuk pensiun di Thailand karena premi polis asuransi terkenal meroket begitu pemohon melewati usia tertentu, meningkat secara eksponensial seiring bertambahnya usia dengan asumsi bahwa orang tua lebih rentan terhadap penyakit dan kecelakaan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Rayu Investor

Sementara itu, dikutip dari Bangkok Post, Thailand mulai menyiapkan pembukaan kembali wilayahnya untuk turis yang divaksinasi tanpa perlu karantina. Pemerintah menyiapkan dua draf aturan berkaitan visa long-stay yang telah disetujui sebelumnya. 

Program visa long-stay itu diyakini bisa menarik 300 miliar baht investasi asing seiring pemerintah akan mendorong kembali roda ekonomi negara itu yang terpuruk. Juru bicara pemerintah, Traisuree Taisaranakul mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan draf regulasi yang disetujui kabinet, kemarin.

Regulasi pertama berkaitan dengan orang asing yang memperoleh Kartu Privilege Thailand (TPC), di mana Elite Visa diberikan. Peraturan kedua akan memberikan pemegang TPC perpanjangan tinggal di Thailand untuk tujuan kerja. Aturan itu dibuat dalam basis program Flexible Plus, yang diberikan kepada WNA yang akan berinvestasi senilai minimal 30 juta baht sebagai ganti izin tinggal untuk bekerja selama setahun. 

Pemerintah Thailand menargetkan investor asing kaya untuk berinvestasi di bidang properti, perusahaan publik dan terbatas, dan pasar saham. Para pemegang TPC juga bisa diberikan kepada pasangan dan anak mereka yang berusia di bawah 20 tahun, yang memungkinkan mereka mengganti visa sementara menjadi visa non-imigran yang berlaku lima tahun. Otoritas Pariwisata Thailand memprediksi program itu bisa menarik sekitar 10 ribu investor asing ke Thailand.

3 dari 4 halaman

Aturan Asuransi Kesehatan buat Turis Asing di Indonesia

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menerangkan bahwa pihaknya saat ini masih intensif menyosialisasikan aturan masuk sekaligus mempromosikan pembukaan Bali kembali lewat biro perjalanan wisata, media asing, maupun perwakilan Indonesia di luar negeri. Ia pun menegaskan hingga kini, pemerintah masih berpegang pada keyakinan bahwa wisman yang datang harus menjalani prosedur karantina, walau sudah divaksinasi.

"Kita tidak berlomba-lomba banyak-banyakan turis. Kita tidak berlomba-lomba melonggarkan kebijakan, bahwa prioritas kesehatan dan keselamatan penduduk dan rakyat Indonesia harus diutamakan. Kita terus evaluasi kebijakan yang rutin (dilakukan) seminggu sekali," kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing secara virtual, awal pekan ini.

Salah satu prasyarat bagi wisman yang akan berlibur ke Indonesia adalah menyiapkan asuransi kesehatan. Ia pun meluruskan kabar bahwa 100 ribu dolar AS atau Rp1 miliar itu adalah minimal nilai pertanggungan asuransi, bukan nilai premi. Wisman bisa menyiapkan sejak dari negara asal, atau membeli premi di Indonesia.

Nilai premi asuransi kesehatan yang disiapkan di Indonesia antara Rp800 ribu hingga Rp1 juta (50--60 dolar AS) dengan nilai tanggungan Rp1,6 miliar hingga Rp2 miliar. Asuransi kesehatan itu berlaku untuk 30 sampai 60 hari. Di dalamnya juga mencakup perawatan pasien Covid-19, ICU, kunjungan perawatan, dan ambulans.

"Ini kami sosialisasikan dan jadi opsi agar tidak ada lagi kekhawatiran penyelenggaraan masuknya wisatawan ini. Kalau terkena Covid, biayanya ditanggung asuransi tersebut," sambung Sandiaga.

4 dari 4 halaman

Kutukan Kudeta di Negeri Gajah Putih

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.