Sukses

Seekor Harimau Sumatra Ditemukan Mati Akibat Terjebak Jerat di Riau

6 Tempat Wisata Ikonik di Eropa

Liputan6.com, Jakarta - Kasus harimau Sumatra mati akibat terjebak jerat kembali terjadi. Peristiwa mengenaskan itu terjadi di Desa Tanjung Leban, Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu, 17 Oktober 2021.

"Halo Sobat Hijau, jebakan jerat kembali memakan korban. Seekor harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) ditemukan sudah tak bernyawa oleh masyarakat pada Minggu pagi (17/10)," tulis akun Instagram @kementerianlhk, Selasa, 19 Oktober 2021.

Tim dari Balai Besar KSDA Riau @bbksda_riau dan Polsek Bukit Batu segera melakukan evakuasi dan nekropsi. Lokasi kejadian di Hutan Produksi Konversi (HPK) yang berupa areal perladangan masyarakat dan berada di sekitar kawasan Suaka Margasatwa Bukit Batu.

Hasil nekropsi menunjukkan jenis kelamin harimau ini betina dan berumur kurang lebih empat hingga lima tahun. Harimau tersebut masih termasuk remaja dan belum pernah melahirkan.

"Jerat melilit kaki depan sebelah kiri yang menyebabkan luka dalam dan infeksi. Kemungkinan harimau ini terjerat selama 5 hari sampai akhirnya mati," ungkap akun tersebut.

Pemerintah mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun, karena membahayakan nyawa satwa termasuk satwa yang dilindungi. Pelaku jerat dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Sudah Berkali-kali

"Di mana bagi yang sengaja melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah). Begitupun bagi yang melakukan pelanggaran karena kelalaiannya akan dikenai pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," tegas akun tersebut.

Sementara itu, pihak Balai Besar KSDA Riau mengungkapkan suasana campur aduk yang dialami pihaknya. Mulai dari miris, geram, sedih.

"Hingga tak tau lagi apa yang dapat diungkapkan. Semua telah terjadi. Sosialisasi berkali kali disampaikan...," tulis akun @bbksda_riau.

Operasi pemasangan jerat terus dilakukan. Namun, semuanya terulang dan berulang kembali.

3 dari 4 halaman

Fauna Kebanggaan

Menurut pihak BBKSDA, yang harus kita lakukan adalah bersama menjaga salah satu fauna kebanggaan kita yang tersisa kini. Sejauh ini harimau bali dan harimau Jawa yang telah punah.

"Belajar dari sejarah, masih dapatkah kita lihat Harimau Bali dan Harimau Jawa? Akankah Harimau Sumatera bernasib tragis dan sama dengan dua jenis yang lainnya?" tanya akun tersebut.

"Akankah Harimau Sumatera bernasib tragis dan sama dengan dua jenis yang lainnya? Jawaban itu ada pada kita. Mari jaga dan lestarikan Harimau Sumatra secara bersama," imbuh akun tersebut.

4 dari 4 halaman

Infografis Hari Harimau Sedunia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.