Sukses

R. Kelly Divonis Bersalah atas Perdagangan Seks dan Pemerasan, Korbannya Ada yang Masih Anak-Anak

Selain delapan tuduhan perdagangan seks, R. Kelly juga dinyatakan bersalah bertindak pemerasan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Amerika Serikat R. Kelly divonis bersalah karena mengeksploitasi status superstarnya. Hal ini dilakukan pemilik nama lengkap Robert Sylvester Kelly tersebut untuk menjalankan skema pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak-anak selama dua dekade.

Dilansir dari BBC, Selasa (28/9/2021), terdapat 11 penuduh yang terdiri atas sembilan perempuan dan dua laki-laki. Mereka mengambil sikap atas persidangan enam minggu untuk menggambarkan pelecehan dan kekerasan seksual oleh R. Kelly.

Setelah dua hari perembukan, juri memutuskan Kelly bersalah atas semua tuduhan yang dia hadapi. Beratnya hukuman akan dijatuhkan pada 4 Mei 2022 dan R Kelly terancam penjara seumur hidup.

Juri menemukan Kelly adalah otak dari skema kekerasan dan pemaksaan yang memikat perempuan dan anak-anak agar dia dapat bertindak pelecehan seksual. Pelantun I Believe I Can Fly ini juga telah memperdagangkan perempuan antara negara bagian AS yang berbeda dan memproduksi pornografi anak.

Selain delapan tuduhan perdagangan seks, Kelly juga dinyatakan bersalah telah bertindak pemerasan, tuduhan yang biasanya digunakan terhadap asosiasi kejahatan terorganisir. Selama persidangan, jaksa merinci bagaimana manajer, penjaga keamanan, dan anggota rombongan lainnya bekerja untuk membantunya dalam bisnis kriminalnya.

Seorang perempuan yang bersaksi bahwa Kelly memenjarakan, membius, dan memperkosanya mengatakan dalam sebuah pernyataan tertulis, setelah putusan bahwa dia "bersembunyi" dari Kelly. Hal ini karena ancaman yang dibuat terhadapnya sejak dia mengumumkan tuduhannya kepada publik.

"Saya siap untuk memulai hidup saya bebas dari rasa takut dan memulai proses penyembuhan," tambah perempuan tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dokumen Ungkap Siksaan

Dokumen hukum juga mengungkapkan siksaan mental yang dilakukan Kelly terhadap korbannya. Mereka tidak diperbolehkan makan atau menggunakan kamar mandi tanpa izinnya. Dia mengontrol pakaian apa yang mereka kenakan dan membuat mereka memanggilnya "Ayah".

"Saya telah berpraktik hukum selama 47 tahun. Selama ini, saya telah mengejar banyak predator seksual yang telah bertindak kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak," kata Gloria Allred, seorang pengacara yang mewakili beberapa korban kepada wartawan.

"Dari semua pemangsa yang saya kejar, Tuan Kelly adalah yang terburuk," tambahnya.

3 dari 4 halaman

Tipu Daya

Pada konferensi pers di luar pengadilan pada Senin, 27 September 2021, jaksa Jacquelyn Kasulis mengatakan bahwa juri telah mengirim pesan kepada orang-orang kuat lainnya seperti Kelly. "Tidak peduli berapa lama, tangan panjang hukum akan menyusul Anda," kata Kasulis.

Putusan itu muncul 13 tahun setelah Kelly dibebaskan dari tuduhan pornografi anak setelah diadili di negara bagian Illinois. Banyak dari tuduhan yang didengar dalam persidangan pertama kali dipaparkan dalam film dokumenter 2019 Surviving R Kelly.

Korban kadang-kadang dipilih dari penonton konsernya, atau dibujuk untuk bergabung dengannya setelah ditawari bantuan dengan karir musik mereka yang masih baru setelah bertemu secara kebetulan dengan penyanyi tersebut. Namun setelah bergabung dengan rombongannya, mereka mendapati bahwa mereka dikenai aturan ketat dan dihukum secara agresif jika mereka melanggar apa yang disebut timnya sebagai "aturan Rob".

4 dari 4 halaman

Infografis 5 Poin Penting Cegah Penularan Covid-19 pada Anak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.