Sukses

Pendakian Gunung Sumbing Jalur Mangli Buka Kembali, Catat Syaratnya

Pengelola jalur pendakian Gunung Sumbing mengizinkan hanya 25 persen kuota alias 200 pendaki per hari.

Liputan6.com, Jakarta - Seiring melandainya kasus COVID-19 di berbagai wilayah di Indonesia, sederet objek wisata sudah kembali dibuka, termasuk jalur-jalur pendakian. Melengkapi daftar itu, pendakian Gunung Sumbing jalur Mangli juga telah membuka kembali gerbang mereka.

Melalui akun Instagram-nya, Senin (27/9/2021), pengumuman itu dibagikan. "Tetap patuhi prokes selama di basecamp," tulisnya di keterangan foto. Mereka menambahkan untuk membawa jas hujan karena cuaca di Mangli sudah sering hujan.

"Untuk perkiraan cuaca bisa buka di Google cuaca atau di aplikasi Freemateo. Jangan lupa untuk tetap sehat," imbuh mereka.

Di kesempatan yang sama, pihaknya juga memaparkan sederet syarat kunjungan. Pertama, pendaftaran pendakian bisa dilakukan langsung di basecamp. Kemudian, kuotanya 25 persen atau sekitar 200 pendaki saja per hari.

Registrasi pendakian dilayani pukul 7.30--21.30 WIB. Biayanya Rp15 ribu, ditambah fasilitas Rp10 ribu. Mereka juga mengenakan biaya parkir untuk kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang masing-masing dibanderol Rp10 ribu dan Rp20 ribu.

Pihaknya juga menginformasikan bahwa pendakian Gunung Sumbing sudah boleh mencapai puncak. Namun, pos tiga dikatakan sebagai batas berkemah. "Pos empat proses rehabilitasi," jelasnya.

Setiap pendaki Gunung Sumbing juga diwajibkan membawa kartu identitas asli. Ini bisa berupa KTP, SIM, maupun Kartu Pelajar. Juga, wajib membawa surat keterangan sehat dari puskesmas maupun klink kesehatan dari daerah asal atau menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Larangan bagi Pendaki

Pihaknya juga mengingatkan sederet larangan bagi pendaki Gunung Sumbing. Pertama, dilarang membawa tisu basah, minuman beralkohol, alat vandalisme seperti spidol atau barang sejenis, dan pengeras suara.

Pendaki tidak boleh mendirikan tenda di jalur pendakian. Juga, dilarang membawa senjata tajam dengan panjang bilah melebihi 15 sentimeter, kecuali pisau dapur. Mereka juga tidak boleh buang air di sungai atau di dekat sungai.

Dengan mengamati plakat petunjuk tersedia, pendaki tidak boleh mengambil jalur di luar yang sudah ditetapkan. Dilarang merusak, apalagi menebang tanaman yang berada di area Gunung Sumbing.

3 dari 4 halaman

Bawa Turun Sampah

Pendaki diwajibkan membawa turun kembali sampah mereka. Juga, tidak boleh mendaki tanpa izin pengelola. Bila melanggar, mereka akan terancam membayar denda 10 kali lipat harga tiket.

Sebagaimana yang lain, jalur pendakian Gunung Sumbing juga ditutup selama pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. Sebelumnya, mereka juga sudah mengambil keputusan serupa saat libur Idulfitri.

Pemberitahuan itu disertakan dalam Surat Edaran No.SE/14/Bth/V/2021. Tertera di sana bahwa penutupan sementara pendakian Gunung Sumbing dan wisata Nepal Van Java Dusun Butuh, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, sudah berdasarkan musyawarah pemerintah Dusun Butuh dan pengelola jalur pendakian Gunung Sumbing.

4 dari 4 halaman

Infografis Risiko Mobilitas Saat Liburan untuk Cegah COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.