Sukses

Syarat Naik Busway Saat PPKM Level 4 Diprotes Warga, Disebut Menyusahkan

Syarat naik busway alias Transjakarta saat PPKM Level 4 ramai diprotes warga. Sebagian menilai tidak jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Transjakarta, yang kerap disebut busway, memperketat syarat bagi calon penumpang selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Tidak semua bisa diizinkan menumpang kecuali kalangan tertentu, seperti yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Dalam akun Instagram resmi Transjakarta, aturan itu berlaku mulai 4 Agustus 2021. Namun, ada pihak lain yang bisa menaiki busway tanpa menunjukkan STRP. Syaratnya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Pegawai.

"Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:- Pegawai Kementerian/ Lembaga/ Daerah -Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19," tulis admin Transjakarta di Instagram resminya pada 4 Agustus 2021.

Sesuai SK Kadishub No. 282 Tahun 2021 per Senin, 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai ketentuan perundang-undangan terkait. Pihak Transjakarta menyatakan aturan tersebut untuk mengoptimalkan pencapaian PPKM Level 4.

Aturan tersebut kemudian ramai diprotes warga. Mereka meninggalkan kalimat-kalimat tak setuju lantaran penggunaan STRP menyulitkan warga yang perlu untuk bepergian.

"woy pake surat vaksin aja, ribet banget pake STRP, lu pikir yang mau naik busway orang kantoran doank, gimana nasib yang lainnya kalo gak ada STRP tapi butuh naik busway, bikin kebijakan kaya gini banget," komentar salah satu warganet.

"Yang tiap hari kemana mana ngandelin busway gimana ? Misalnya ada panggilan kerja untuk pengguna busway harus naik apa ? Kita juga ngerti kok gak akan kemana mana kalau gak hal penting aja... Tapi kalau ada contoh kasus kayak tadi gimana ? Nyusahin," imbuh warganet lainnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Jam Operasional

Transjakarta menyatakan, selama periode PPKM Level 4, layanan bus beroperasi mulai pukul 05.00 WIB -- 20.30 WIB untuk umum. "Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20:30 - 21:30 WIB," imbuh penjelasan tersebut.

Transjakarta juga melayani penumpang yang akan divaksinasi tanpa membawa STRP, dengan syarat memperlihatkan undangan vaksinasi digital kepada petugas. Sementara, pelanggan dengan kepentingan darurat, seperti berobat ke rumah sakit, wajib menunjukkan bukti rujukan/pengantar obat.

Transjakarta juga membatasi kapasitas layanan Mikrotrans maksimal 50 persen. Semua armada akan melayani pelanggan dengan jadwal keberangkatan setiap lima menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.

"Bagi para pelanggan yang termasuk pada kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI," demikian pernyataan tersebut.

3 dari 4 halaman

Cara Membuat STRP Perorangan

STRP Jakarta terdiri dari dua kategori. Pertama adalah STRP perorangan untuk yang memiliki keperluan mendesak, seperti berkunjung ke keluarga yang sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendampingan bersalin/ibu hamil. Kedua adalah STRP kolektif untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang dilakukan secara kolektif oleh perusahaan atau badan usaha.

Syarat membuat STRP Perorangan dengan kebutuhan mendesak, meliputi:

1. KTP pemohon

2. Foto ukuran 4x6 berwarna

3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak

4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum divaksinasi karena alasan medis. 

5. Pendaftaran STRP dilakukan melalui jakevo.jakarta.go.id. Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun. Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, untuk mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.

4 dari 4 halaman

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.