Sukses

Syarat-Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh hingga 9 Agustus 2021, Wajib Kartu Vaksin

Penumpang kereta api jarak jauh wajib memperhatikan syarat bepergian menyusul perpanjangan PPKM Level 4.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3--9 Agustus 2021. Selama periode ini pula, ada beberapa persyaratan yang harus dipatuhi penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh.

Ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 58 Tahun 2021. Informasi terkait persyaratan juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada Selasa, 3 Agustus 2021.

Calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Wajib pula menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama, baik fisik atau digital.

Tes GeNose C19 tidak diberlakukan selama pembatasan perjalanan ini. Karena itu, hingga 9 Agustus 2021, KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose C19.

Penumpang di bawah lima tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Sedangkan, penumpang di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

Penumpang kereta api jarak jauh dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen. Penumpang di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Naik KA Lokal

Perjalanan dengan kereta api jarak dekat atau lokal, komuter dan aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Penumpang KA lokal juga wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat.

Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik. "Dengan regulasi tersebut, saatnya untuk lebih bijak dalam melakukan mobilitas dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan benar," bunyi keterangan unggahan tersebut.

3 dari 4 halaman

Cara Cetak Kartu Vaksin COVID-19

Cetak Kartu Vaksin dari Laman pedulilindungi.id:

1. Buka laman tersebut melalui browser;

2. Klik "Login/Register" pada sisi kanan;

3. Pilih "Login Sekarang" jika sudah punya akun, atau klik "Buat akun PeduliLindungi" jika belum punya akun. Bila belum punya akun, ikuti seluruh langkah yang tertera;

4. Jika sudah punya akun, Anda akan dikirimkan OTP ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Masukkan ke kolom yang tersedia;

5. Usai login, klik kolom nama di pojok kanan atas. Klik menu "Sertifikat Vaksin;"

6. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"

7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.

 

Cetak Kartu Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store;

2. Buka aplikasi, baca informasi pada tampilan awal sambil terus digeser. Kemudian, pilih "Masuk." Nantinya muncul tampilan seputar syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi tersebut. Jika sudah dibaca, klik "Saya Setuju;"

3. Jika belum punya akun, klik "Daftar," dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar. Nantinya, Anda akan dikirim kode OTP untuk verifikasi melalui SMS. Masukkan ke kolom yang tersedia;

4. Setelah login, klik "Akun" di pojok kanan;

5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"

7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.

 

Jika sudah memiliki aplikasi dan akun PeduliLindungi, calon penumpang tidak wajib membawa berkas tes COVID-19 dan kartu vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik. Mereka bisa memperlihatkannya versi digital dokumen tersebut. Namun, berjaga-jaga koneksi internet mungkin tidak stabil, Anda disarankan menyimpan sertifikat vaksin COVID-19 di ponsel untuk nantinya ditunjukkan pada petugas. 

4 dari 4 halaman

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.