Sukses

Sederet Mal yang Wajibkan Pengunjung Bawa Kartu Vaksin

Sebagai catatan, mal di wilayah PPKM Level 4 belum dibuka. Mereka diizinkan beroperasi dengan terbatas.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 diperpanjang hingga 9 Agustus di sejumlah wilayah Jawa-Bali, termasuk Jakarta. Merujuk pada keputusan itu, pemerintah menetapkan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4 masih tutup sementara.

Pihaknya memperbolehkan mal atau pusat perbelanjaa di wilayah PPKM Level 3 beroperasi secara terbatas. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 Covid-19 di Jawa-Bali.

Mal di beberapa daerah telah memberlakukan kartu vaksin sebagai syarat masuk. Salah satunya adalah Teraskota, BSD City, Tangerang Selatan yang membagikan pengumuman tersebut lewat unggahan di akun Instagram resmi.

"Sebagai bentuk dukungan Mall Teraskota terhadap program penanganan penyebaran covid-19, pengunjung setia Mall Teraskota diharapkan dapat menunjukkan bukti telah di vaksin minimal tahap 1 untuk dapat memasuki area Mall Teraskota. Terima kasih," demikian bunyi keterangan pada Selasa (3/8/2021).

Ketentuan ini berlaku mulai 3 Agustus 2021. Pengunjung dapat mengunduh PeduliLindungi.id untuk mengetahui status vaksinasi. "Mari kita saling melindungi diri dengan melakukan Vaksinasi," lanjut keterangan mal tersebut.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Senayan Park

Selanjutnya ada Senayan Park yang hanya menerima pengunjung yang telah divaksinasi Covid-19. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Senayan Park pada Minggu, 1 Agustus 2021.

"Senayan Park hanya menerima pengunjung yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Segera download aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi Anda dan mempermudah masuk-keluar mal," bunyi keterangan itu.

Ketentuan ini efektif mulai 3 Agustus 2021 dengan simulasi yang berlangsung pada 28 Juli 2021. Sementara, ketentuan vaksinasi berlaku untuk pengunjun berusia 17 tahun ke atas.

Mal ini tetap beroperasi untuk tenant yang menyediakan kebutuhan pokok, farmasi, dan restoran tertentu yang menyediakan jasa takeaway atau delivery. Jam operasional mal, yakni pukul 10.00--20.00 WIB setiap harinya.

3 dari 4 halaman

Pondok Indah Mall

Per 3 Agustus, pengunjung yang akan masuk ke Pondok Indah Mal (PIM) wajib membawa dan menunjukan sertifikat vaksinasi covid-19. "Dear anak mall, segeralah kalian vaksin," bunyi keterangan pada foto itu.

Menanggapi foto tersebut, pihak pengelola Pondok Indah Mall (PIM) Jakarta Selatan meluruskan, sampai sekarang mal masih beroperasi secara terbatas sesuai aturan yang berlaku selama PPKM Level 4.

"Jadi mohon maaf apabila ada salah persepsi kebanyakan orang, kami sudah lakukan revisi untuk penulisannya agar tidak terjadi missleading," ujar Managemen PIM saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (3/8/2021).

Terkait aktivitas di PIM, pihak pengelola membenarkan aturan syarat vaksinasi tersebut yang ditunjukan kepada para pegawai maupun pengunjung sesuai sektor esensial. Mulai dari toko farmasi, supermarket, perbankan, dan restoran yang hanya menyediakan takeaway dan delivery.

"Jadi itu dimaksudkan untuk setiap orang yang masuk seperti karyawan (dan pengunjung sektor esensial) itu harus menunjukan sertifikasi Covid-19. Jadi Pondok Indah Mall ini masih belum buka, malnya masih tutup cuma tenant-nya yang dibolehkan pemerintah saja yang dibuka," terangnya.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan sampai saat ini, operasional mal masih didominasi karyawan yang bertugas pada sektor essensial.

"Sampai saat ini, pusat perbelanjaan yang berada di wilayah level 4 masih tidak diperbolehkan beroperasional," lanjutnya.

4 dari 4 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.