Sukses

Wajah Baru Bandara Pattimura Ambon yang Kini Bisa Menampung 500 Ribu Penumpang

Setelah pengembangan dan beautifikasi, terminal penumpang Bandara Pattimura Ambon akhirnya rampung.

Liputan6.com, Jakarta - Terminal penumpang Bandara Pattimura Ambon kini berwajah baru. Perubahan ini terjadi setelah dilakukannya pengembangan dan beautifikasi.

Kabar ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Angkasa Pura Airports pada 29 Juli 2021. Angkasa Pura Airports menaungi 15 bandara di Tanah Air, tidak terkecuali Bandara Pattimura Ambon.

Dalam potret yang dibagikan, tampak ruang tunggu yang dilengkapi deretan tempat duduk dengan interior yang modern dengan topangan pilar-pilar besar. Bagian lain juga hadir dengan langit-langit tinggi nan apik.

Total luasan terminal Bandara Pattimura Ambon kini menjadi 16.090 meter persegi. Sebelumnya, luasan bandara sebesar 10.270 meter persegi.

Disampaikan pula, dengan total luasan tersebut, Bandara Pattimura Ambon dapat menampung hingga satu setengah juta penumpang per tahun. Sebelumnya, bandara hanya menampung 860 ribu penumpang per tahun.

"Beautifikasi dan perluasan terminal penumpang ini mempertegas posisi Bandara Pattimura sebagai leisure airport," tutup keterangan di Instagram resmi Bandara Pattimura Ambon.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Penerbangan

Beragam ketentuan baru diberlakukan di masa pandemi Covid-19. Aturan penerbangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Untuk tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, pelaku perjalanan wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan udara dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.

3 dari 4 halaman

Protokol Kesehatan

Terkait protokol, setiap individu yang bepergian wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan termasuk masker wajib digunakan dengan benar, yakni menutupi hidung dan mulut.

Sementara, jenis masker yang digunakan adalah masker tiga lapis atau masker medis. Para pelancong juga tidak diperkenankan bicara satu arah maupun dua arah lewat telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang pun tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang penerbangan untuk perjalanan kurang dari dua jam. Aturan dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

4 dari 4 halaman

Infografis 6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.