Sukses

Kartu Vaksin, Syarat Wajib Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021

Persyaratan ini berlaku untuk penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Pulau Sumatera.

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI memperbarui persyaratan yang wajib dipenuhi calon penumpang kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera mulai hari ini, Senin (26/7/2021). Salah satunya berkaitan dengan kartu vaksin Covid-19.

Berdasarkan siaran pers PT KAI yang dirilis pada Minggu, 25 Juli 2021, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus untuk perjalanan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksim minimal vaksinasi Covid-19.

Calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat naik kereta api jarak jauh. Mereka diwajibkan menunjukkan surat keterangan dokter spesialis dan surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun juga diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Sedangkan, perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Calon penumpang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Calon penumpang KA lokal tidak diwajibkan menyertakan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, pemeriksaan Rapid Test Antigen akan berlaku secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut, pelanggan yang tak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan biaya tiket kereta akan dikembalikan 100 persen. "KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19," kata Joni.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api via KAI Access

Masyarakat dapat mengajukan pengembalian biaya tiket kereta api yang dibatalkan perjalanannya melalui KAI Access. Ada beberapa panduan pengembalian yang perlu diperhatikan.

PT KAI sempat membagikan cara pengembalian biaya tiket kereta api ini melalui unggahan di Instagram Stories akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada Rabu, 14 Juli 2021. Pertama, pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access serta menggunakan akun KAI Access milik pemohon.

Kedua, proses pembatalan tiket kereta api yang dibatalkan oleh perusahaan atau cancel train di KAI Access, dapat dilakukan paling lamat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Jika lewat dari waktu tersebut, pembatalan cancel train dapat dilakukan di loket stasiun atau layanan WhatsApp contact center 121 (08111-2111-121).

 
3 dari 4 halaman

Langkah Pengembalian

Ketiga, pada aplikasi KAI Access terdapat keterangan kepada pengguna bahwa pembatalan untuk kereta api yang dibatalkan oleh perusahaan, tidak dikenakan biaya pembatalan atau biaya pembatalan sebesar nol persen. Keempat, penumpang mendapat pengembalian bea penuh sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Kelima, bea tiket dikembalikan dengan skema transfer, paling lambat 14 hari dari tanggal proses pembatalan. Pengembalian bea dapat dikirimkan ke rekening salah satu penumpang yang ada di kode booking tiket yang dibatalkan.

Keenam, nama dan nomor rekening bank yang diinput harus sesuai dengan nama dan nomor pada buku rekening bank. Aplikasi KAI Access dapat digunakan untuk membeli tiket kereta api dengan pembayaran direct debit hingga layanan dompet digital QRIS.

4 dari 4 halaman

Infografis Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.