Sukses

Sederet Fakta Paspor Vaksin COVID-19 yang Diterbitkan Jepang

Jepang bakal merilis paspor vaksin COVID-19 per Senin, 26 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Jepang bakal merilis paspor vaksin COVID-19 mulai Senin, 26 Juli 2021. Dokumen perjalanan ini, mengutip Japan Times, Jumat (23/7/2021), memungkinkan warga Jepang melakukan perjalanan internasional ke tujuan tertentu tanpa harus dikarantina.

Pemberlakuan paspor vaksin merupakan sebagai respons otoritas Jepang atas semakin banyak negara yang memperkenalkan sistem serupa untuk mendorong dimulainya kembali perjalanan bisnis dan pariwisata. Negara-negara itu termasuk Uni Eropa dan Israel.

Dengan aturan itu, pendatang dari luar negeri yang telah divaksinasi akan dibebaskan dari karantina dan pembatasan perjalanan. Dokumen perjalanan ini tersedia dalam Bahasa Jepang dan Inggris.

Paspor vaksinasi Jepang akan mencakup informasi antara lain nama, tanggal lahir, nomor paspor, jenis vaksin, tanggal inokulasi, serta kota madya sertifikasi vaksin diterbitkan. Dokumen awalnya akan diterbitkan secara fisik, tapi pemerintah Jepang mempertimbangkan untuk memperkenalkan versi digital di kemudian hari.

Warga Jepang yang sudah divaksin penuh dapat mengajukan permohonan paspor vaksin di kantor kota madya tempat mereka tinggal. Mereka disarankan untuk mengajukan permohonan ketika berencana bepergian ke luar negeri.

Pemohon dapat mengajukan paspor vaksin secara langsung atau melalui pos. Pemerintah Jepang juga mempertimbangkan memperkenalkan sistem aplikasi digital nantinya. Dokumen-dokumen tersebut akan tersedia secara gratis, dan pemerintah sedang mengatur agar mereka diterbitkan pada hari yang sama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Ada Masa Berlakunya?

Menurut otoritas Jepang, proses aplikasi awalnya akan berbeda, tergantung pada kota madya tempat pemohon tinggal. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan paspor vaksinasi adalah formulir aplikasi paspor vaksin, paspor, voucher vaksinasi, dan bukti vaksinasi.

Jika pemohon kehilangan voucher vaksinnya, dokumen yang menunjukkan Nomor Saya atau alamatnya dapat dikirimkan sebagai pengganti. Pemohon dokumen melalui pos akan diminta menyertakan salinan yang mengonfirmasi alamat mereka dan sebuah amplop dengan stempel pos yang akan digunakan untuk mengirimkan kembali paspor vaksin.

Tapi, mengingat pejabat kota terikat dengan peluncuran vaksin, beberapa pemerintah daerah mungkin tidak siap untuk mengeluarkan paspor vaksin minggu depan. Saat ini, sekitar 20 persen orang di Jepang yang memenuhi syarat divaksin telah menerima dua dosis suntikan.

Soal masa berlaku paspor vaksin COVID-19, pemerintah Jepang menyerahkannya pada negara tujuan untuk memutuskan bagaimana memperlakukan informasi dalam paspor vaksin warganya. Pihaknya berencana menerapkan teknologi perlindungan salinan untuk dokumen pendaftaran tempat tinggal demi mencegah pemalsuan.

3 dari 4 halaman

Negara Mana yang Akan Menerima Vaksin Paspor Jepang?

Pada Rabu, 21 Juli 2021, pemerintah Jepang mengumumkan bahwa pemegang paspor vaksinasi akan dibebaskan dari pembatasan masuk di Austria, Bulgaria, Italia, Polandia, dan Turki. Estonia juga telah ditambahkan ke daftar negara yang menerima dokumen Kementerian Luar Negeri.

Pelancong Jepan yang sudah divaksinasi dengan alasan bisnis, akademis, dan kemanusiaan tertentu bisa menyambangi Korea Selatan. Mereka akan dibebaskan dari kewajiban karantina 14 hari.

Rencananya akan ada sekitar 30 negara yang menerima paspor vaksin COVID-19 Jepang. Otoritas setempat masih bernegosiasi dengan negara lain dan akan menambahkan negara-negara tersebut ke dalam daftar begitu mereka mencapai kesepakatan.

Pelancong yang kembali ke Jepang setelah perjalanan itu masih harus menjalani karantina 14 hari di fasilitas yang ditunjuk pemerintah. Di bawah langkah-langkah pengendalian perbatasan Jepang saat ini, semua orang yang memasuki negara itu harus menyerahkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.

4 dari 4 halaman

Infografis Sertifikat Vaksin COVID-19 Jadi Syarat Bepergian?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.