Sukses

Pelaku Perjalanan Internasional Berhak Lakukan Tes COVID-19 Pembanding Saat Karantina

Pelaku perjalanan internasional, baik WNA maupun WNI, wajib menjalani tes PCR pada hari kedatangan dan hari ke-7 karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Karantina jadi salah satu syarat masuk Indonesia yang mesti dipatuhi pelaku perjalanan internasional, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Penerapannya merujuk pada Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dari semula lima hari, per 6 Juli 2021, periode karantina masuk wilayah Indonesia diperpanjang jadi delapan hari. Selama itu, peserta karantina akan menjalani dua kali tes PCR, yakni saat kedatangan dan hari ke-7 karantina.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, menjelaskan, prosedur tes COVID-19 berkali-kali ini bermaksud "memberi jaminan keselamatan bagi warga Indonesia." "Memenuhi syarat perjalanan, mereka sebenarnya sudah tes PCR di negara keberangkatan," katanya dalam jumpa pers virtual, Jumat, 16 Juli 2021.

"Tapi, kita tidak tahu. Bisa saja tertular virus saat transit atau selama perjalanan. Karena ada juga kasus yang tes PCR pertama saat kedatangan negatif (COVID-19), tapi setelah hari ke-3, ia dinyatakan positif (COVID-19)," ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, peserta karantina berhak mendapat tes COVID-19 pembanding yang aturannya berdasarkan Surat Kasatgas Nomor B 84 A. "Mereka berhak tes pembanding di tiga lab yang sudah direkomendasikan, yaitu di RSPAD, RS Polri, dan RSCM," urainya.

Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Prambudi, menyambung, sampel tes COVID-19 pembanding ini dilakukan bersamaan dengan waktu tes COVID-19 sesuai aturan. "Hanya saja nanti sampel itu dicek di lab berbeda," ucapnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kemungkinan Perbedaan Hasil Tes

dr. Imran mengatakan, perbedaan hasil tes COVID-19 mungkin saja ada. "Karena alatnya berbeda, terus yang melakukan tes mungkin tidak terlalu dalam (mengambil sampel) atau malah terlalu dalam. Hanya saja seberapa besar bedanya belum tahu," katanya.

Menguji COVID-19 di laboratorium tersertifikasi, kata dr. Imran, artinya kualitas hasil tes terjaga dan telah dijalankan sesuai SOP.

Abdul Muhari mengatakan, aturan lama karantina bisa berubah sewaktu-waktu karena pihaknya menyesuaikan dengan kondisi penyebaran virus corona baru. "Misalnya sekarang, dengan ditemukannya COVID-19 varian delta, karantina kami perpanjang dari lima hari jadi delapan hari," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat bisa mengadukan berbagai keluhan terkait isu-isu yang ditangani BNPB, atau dalam kasus ini juga Satgas Penanganan COVID-19, dengan menghubungi 117.

3 dari 4 halaman

Hotel Karantina

Dalam praktiknya, Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang, menjelaskan, hotel repatriasi harus memenuhi syarat, yakni merupakan anggota PHRI dan memiliki sertifikat Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) dengan nilai 90 atau memuaskan. "Lalu, general manager hotel wajib menandatangani surat integritas yang menyatakan sanggup mengikuti aturan (karantina)," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, hotel karantina yang ditunjuk sekarang merupakan akomodasi bintang tiga, empat, dan lima. Tarif yang mereka sepakati adalah Rp6,5 juta--Rp7,5 juta bagi hotel bintang tiga, hotel bintang empat seharga Rp7,5 juga--Rp10 juta, hotel bintang lima Rp10 juta--Rp14 juta, dan akomodasi luxury bertarif Rp14 juta--Rp20 juta.

"Itu sudah termasuk menginap tujuh malam, tiga kali makan per hari, laundry lima potong pakaian, dua kali tes PCR," kata Vivi soal paket hotel karantina.

4 dari 4 halaman

Infografis Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk COVID-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.