Sukses

Detail Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api yang Dibatalkan via KAI Access

Pelanggan dapat mengajukan pengembalian biaya tiket yang dibatalkan perjalanannya melalui KAI Access dengan mengetahuid detailnya seperti berikut ini.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat dapat mengajukan pengembalian biaya tiket kereta api yang dibatalkan perjalanannya melalui KAI Access. Ada beberapa panduan pengembalian yang perlu diperhatikan.

PT KAI sempat membagikan cara pengembalian biaya tiket kereta api ini melalui unggahan di Instagram Stories akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI pada Rabu, 14 Juli 2021. Pertama, pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan atau salah satu penumpang yang data dirinya telah terdaftar pada aplikasi KAI Access serta menggunakan akun KAI Access milik pemohon.

Kedua, proses pembatalan tiket kereta api yang dibatalkan oleh perusahaan atau cancel train di KAI Access, dapat dilakukan paling lamat tiga jam sebelum jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket. Jika lewat dari waktu tersebut, pembatalan cancel train dapat dilakukan di loket stasiun atau layanan WhatsApp contact center 121 (08111-2111-121).

Ketiga, pada aplikasi KAI Access terdapat keterangan kepada pengguna bahwa pembatalan untuk kereta api yang dibatalkan oleh perusahaan, tidak dikenakan biaya pembatalan atau biaya pembatalan sebesar nol persen. Keempat, penumpang mendapat pengembalian bea penuh sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Kelima, bea tiket dikembalikan dengan skema transfer, paling lambat 14 hari dari tanggal proses pembatalan. Pengembalian bea dapat dikirimkan ke rekening salah satu penumpang yang ada di kode booking tiket yang dibatalkan.

Keenam, nama dan nomor rekening bank yang diinput harus sesuai dengan nama dan nomor pada buku rekening bank. Aplikasi KAI Access dapat digunakan untuk membeli tiket kereta api dengan pembayaran direct debit hingga layanan dompet digital QRIS.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Menurut siaran pers yang dibagikan di laman resmi PT KAI pada 3 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam. Syarat tersebut berlaku mulai 5--20 Juli 2021.

Khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasis Covid-19 dosis pertama. Namun bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat dapat menggunakan kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Untuk pelanggan di bawah lima tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Setiap pelanggan yang akan naik kereta harus dalam kondisi sehat. Hal tersebut berarti pelanggan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Suhu tubuh pelanggan juga tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Pelanggan kereta api juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Untuk pelanggan KA Lokal dan KA Aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, mereka akan diperiksa Rapid Test Antigen secara acak di stasiun.

 

3 dari 4 halaman

Syarat Layanan Vaksinasi Covid-19 bagi Calon Penumpang Kereta Api

Calon penumpang yang akan vaksinasi Covid-19 di stasiun, pihaknya menginformasikan syarat dan ketentuan dalam menikmati layanan vaksinasi gratis melalui unggahan akun Instagram-nya, Selasa, 6 Juli 2021. Pertama, calon penumpang kereta api jarak jauh harus berusia 18 tahun ke atas.

Kedua, menunjukkan kode booking yang sudah dibayar maupun tiket kereta api antar-kota yang berlaku. Ketiga, memiliki KTP, mengingkat NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi COVID-19.

Keempat, calon penumpang akan diminta datang H-1 sebelum keberangkatan. Terakhir, bagi ibu hamil, mereka akan mendapat penjelasan dari petugas kesehatan dan menyatakan kesediaan untuk divaksin COVID-19.

Stasiun-stasiun yang melayani vaksinasi COVID-19, yakni Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Bandung, Stasiun Cirebon, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Purwokerto, Stasiun Yogyakarta, Stasiun Solo Balapan, Stasiun Madiun, Stasiun Malang, dan Stasiun Jember.

 

4 dari 4 halaman

Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.