Sukses

Langkah KAI Tekan Pergerakan Masyarakat Selama PPKM Darurat

Setidaknya ada empat upaya yang dilakukan KAI untuk menekan pergerakan publik selama PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Sederet kebijakan diterapkan selama PPKM Darurat, tidak terkecuali oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Itu dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat di periode ini lewat transportasi kereta api.

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyebut, upaya yang dimaksud termasuk mengurangi perjalanan, membatasi kapasitas maksimal penumpang, memperketat persyaratan calon pelanggan, serta meningkatkan pengawasan protokol kesehatan. "KAI mendukung penuh upaya pemerintah untuk menekan mobilitas atau pergerakan masyarakat di masa PPKM Darurat dalam rangka menghambat penyebaran Covid-19," kata Joni dalam siaran pers di laman resmi KAI.

KAI mengurangi perjalanan kereta api jarak jauh hingga lebih dari separuhnya selama PPKM Darurat, yakni 3--20 Juli 2021. Rata-rata, kereta api jarak jauh yang dioperasikan selama PPKM Darurat adalah 57 perjalanan kereta api per hari.

Angka tersebut turun 53 persen dibanding periode Juni 2021, yakni 122 perjalanan kereta api per hari. Bagi calon pelanggan yang sebelumnya telah membeli tiket, namun perjalanan kereta apinya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Proses pembatalan dapat dilakukan hingga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau lewat Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121. Joni menyebut, selain mengurangi perjalanan kereta api, di masa PPKM Darurat, KAI hanya menjual tiket kereta kereta jarak jauh dengan pembatasan.

"KAI hanya menjual tiket Kereta Api Jarak Jauh sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk menjaga physical distancing," tambahnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Syarat Bepergian

Langkah selanjutnya yang dilancarkan KAI, yakni memperketat persyaratan naik kereta api jarak jauh. Bagi pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatra diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

"Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen," jelas Joni.

Meski kereta api jarak jauh kian sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, KAI tetap mengetatkan protokol kesehatan. Upaya yang dilakukan KAI diklaim mengurangi angka pergerakan masyarakat dengan kereta api.

3 dari 4 halaman

Jumlah Pelanggan Menurun

Rata-rata harian jumlah pelanggan kereta api jarak jauh pada 3--10 Juli 2021 adalah 11.864 pelanggan, turun 69 persen dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada Juni 2021, yaitu sebanyak 38.282 pelanggan. Joni menambahkan jumlah pelanggan KA Lokal juga sudah mengalami penurunan sebesar 67 persen selama PPKM Darurat.

Dari sebelumnya rata-rata 48.213 pelanggan per hari pada Juni, jadi rata-rata 15.935 pelanggan KA per hari pada 3--10 Juli. Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun karena mulai periode 12--20 Juli KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

"Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui kereta api, namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," tutup Joni.

4 dari 4 halaman

Jalur Kereta Api Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.