Sukses

Jepang Siapkan Paspor Vaksin untuk Traveling ke 10 Negara

Kalangan bisnis di Jepang telah menyerukan pengenalan paspor vaksin dalam format digital pada Juni 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jepang makin serius untuk menerapkan rencana paspor vaksin. Jepang menargetkan ada 10 negara yang bisa menerima paspor vaksin Covid-19. Saat ini, pemerintah Jepang sedang penjajakan terhadap negara-negara tujuan, seperti Prancis, Italia, dan Yunani.

Program sertifikat itu akan dimulai pada akhir Juli, kata sumber pemerintah, seperti dilansir dari Japan Times, Senin, 5 Juli 2021. Jika kesepakatan tercapai, pemegang sertifikat akan dibebaskan dari karantina atau menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 saat bepergian dari Jepang ke negara-negara tersebut.

Namun, pemerintah Jepang berencana untuk terus mewajibkan para wisatawan yang memasuki Jepang. Termasuk mereka yang kembali, untuk dikarantina selama dua minggu meskipun mereka telah divaksinasi.

Paspor vaksin Jepang adalah dokumen resmi yang menunjukkan seseorang telah divaksinasi penuh terhadap Covid-19. Sementara sertifikat, yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota, akan mencantumkan nama pemegang, nomor paspor dan tanggal vaksinasi.

Kalangan bisnis di Jepang telah menyerukan pengenalan paspor vaksin. Lobi bisnis terbesar di negara itu, Federasi Bisnis Jepang, yang dikenal sebagai Keidanren, pada akhir Juni 2021 mengusulkan agar sertifikat tersebut hadir dalam format digital.

Jepang disebut tertinggal di belakang Amerika Serikat dan Inggris, dalam upaya vaksinasi Covid-19. Pemerintah Jepang pun mulai meningkatkan upaya untuk melakukan vaksinasi warga menjelang Olimpiade Tokyo yang dimulai pada 23 Juli 2021.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Larangan Masuk Bagi Warga Asing

"Keadaan darurat semu juga diberlakukan untuk daerah perkotaan seperti Tokyo di tengah kekhawatiran penyebaran virus corona varian Delta yang sangat menular. Sampai kita melihat penyebaran varian Delta mereda, akan sulit untuk mengizinkan saling pembebasan karantina," jelas sumber pemerintah Jepang.

Jepang memiliki larangan masuk besar-besaran terhadap warga negara asing untuk mengatasi pandemi, kecuali mereka dengan persetujuan yang diberikan dalam 'keadaan luar biasa khusus'. Wisatawan yang memasuki Jepang diminta untuk tinggal di rumah atau fasilitas yang ditunjuk selama 14 hari setelah kedatangan.

Uni Eropa memiliki paspor vaksinasi digitalnya sendiri untuk warga negara dan penduduk Uni Eropa. Pemegang sertifikat dibebaskan dari pengujian dan karantina saat bepergian ke negara lain di dalam blok tersebut. Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mendukung pembuatan paspor vaksin wajib bagi para pelancong karena akses yang sama ke vaksin Covid-19 belum dipastikan.

3 dari 4 halaman

Pendatang dari Indonesia

Bagi pendatang dari Indonesia, pemerintah Jepang memberikan aturan khusus, termasuk pendatang dari Uganda. Pendatang dari kedua negara itu harus menjalankan 14 hari isolasi, tetapi enam hari pertama harus dilakukan di fasilitas negara.

Menurut laporan Kyodo, aturan itu muncul demi mencegah penyebaran COVID-19 varian Delta yang sangat menular. Sebelumnya, Indonesia juga sudah dianggap negara risiko tinggi oleh Korea Selatan. Bahkan, Hong Kong sudah memasukan Indonesia ke kategori terparah atau A1 akibat COVID-19.

Bagi pendatang dari negara lain ke Jepang hanya butuh beberapa hari karantina di fasilitas negara. Sebagai contoh Vietnam hanya butuh tiga hari setelah sebelumnya enam hari. Pendatang dari Rusia juga hanya perlu berada di fasilitas karantina pemerintah selama tiga hari.

Berdasarkan data pemerintah Jepang, total kasus di negara itu mencapai 796 ribu. Kasus harian mencapai 1.811 per 30 Juni 2021. Jepang pun masih berkomitmen untuk melaksanakan Olimpiade Musim Panas 2021 di Tokyo.

4 dari 4 halaman

Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.