Sukses

Perkiraan PHRI DKI Jakarta soal Dampak PPKM Darurat pada Hotel dan Restoran

PHRI DKI Jakarta menjabarkan perkiraan dampak yang akan dirasakan sektor hotel dan restoran selaman penerapan PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali diberlakukan mulai 3--20 Juli 2021. Ketentuan ini tentunya turut berpengaruh pada operasional hotel dan restoran yang ada di Ibu Kota.

Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menyebut, pihaknya memperkirakan dampak PPKM Darurat akan terjadi penurunan rata-rata occupancy rate dari beberapa bulan sebelumnya sekitar 20--40 persen menjadi sekitar 10--15 persen, kecuali hotel dengan program penampungan OTG, isolasi mandiri ataupun repatriasi.

"Ini hotel secara umum yang non-karantina, baik hotel bintang, terutama non-bintang yang terpukul telak," kata Iwan dalam bincang virtual, Senin (5/7/2021).

Perkiraan dampak lainnya, dikatakan Iwan, adalah terjadinya pembatalan pesanan. "Baik itu kamar dan kegiatan-kegiatan lain, seperti perkawinan, rapat, kegiatan sosial, itu terjadi pembatalan yang tentu ini memberikan potensi dispute soal pengembalian pembayaran," lanjutnya.

Iwan menjelaskan, dalam rangka untuk menjual, hotel-hotel cenderung menurunkan harga. Penurunan tersebut terkadang dalam kondisi yang membuat ekonomis kurang visible.

"Saya tidak mengatakan ekstrem perang harga, tapi terjadi harga-harga turun demikian sehingga harga yang cenderung drop menyebabkan kesulitan untuk mencukupi biaya-biaya (kebutuhan operasional dan beban usaha)," jelasnya soal perkiraan dampak PPKM Darurat pada hotel.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dari Sisi Restoran

Iwan mengungkapkan, untuk menambah pemasukan, restoran di hotel beralih ke platform pemesanan online. Namun, ia mengaku penjualan via online itu kurang efektif.

"Karena semua orang berjualan online, oleh karena itu restoran tidak terlalu bisa mengharapkan dari penjualan online, apalagi kita lihat ada komisi (commissioning fee) yang yang cukup signifikan antara 10--20 persen dari nilai penjualan," jelasnya.

Demikian pula dengan penutupan mal dan pusat perbelanjaan yang dikatakan Iwan dapat menyebabkan penghentian aktivitas bisnis, terutama dari restoran. Kondisi di atas tentunya dapat berujung pada beberapa poin yang mengkhawatirkan.

"Semua ini tentu menyebabkan kondisi operasional hotel dan restoran ini mengalami penurunan yang dampaknya memang merumahkan karyawan, kalau memang pekerjaan berkurang, dan juga bisa berakhir dengan PHK dampak secara ekonomi secara keseluruhan," tambahnya.

3 dari 4 halaman

PPKM Darurat

Pemerintah akhirnya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3--20 Juli 2021. Penerapan PPKM Darurat tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi secara langsung.

"Setelah mendapat banyak masukan, menteri, ahli kesehatan dan kepala darah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, khusus untuk Jawa Bali," kata Jokowi, Kamis, 1 Juli 2021.

Keputusan tersebut diambil seiring dengan lonjakan kasus positif Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir, termasuk kehadiran varian baru dengan penyebaran yang lebih cepat. Dengan demikian, target PPKM Darurat ini penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu per hari. Operasional industri juga turut terdampak pemberlakuan aturan PPKM Darurat. Sementara, operasional perusahaan ditentukan berdasarkan urgensi sektor masing-masing.

Perhotelan

Pemberlakuan tersebut tentu berdampak pada berbagai sektor, termasuk perhotelan. Sektor perhotelan termasuk dalam sektor esensial.

Sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. Untuk pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Restoran

Adapun pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Tempat Wisata

Fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di  Kabupaten/Kota Zona Merah dan Zona Oranye harus ditutup sementara. Pembukaan bisa dilakukan sampai dinyatakan aman.

Sementara, untuk kabupaten/kota zona lainnya diizinkan dibuka. Namun, paling banyak 25 persen kapasitas pengaturan dari pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

4 dari 4 halaman

Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.