Sukses

Negara-Negara yang Larang Kedatangan Turis dari Indonesia

Sejumlah negara melarang kedatangan wisatawan dari Indonesia akibat melonjaknya Covid-19 di tanah air.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus corona Covid-19 yang terjadi di Indonesia berdampak pada dunia penerbangan. Pemerintah Hong Kong melarang seluruh penerbangan dari Indonesia masuk ke wilayahnya.

Penyetopan penerbangan dari Indonesia karena adanya sejumlah penumpang yang ditemukan positif Covid-19. Hal itu terungkap berdasarkan hasil tes usai mendarat di Hong Kong.

Melansir dari NDTV, Hong Kong melarang penerbangan penumpang dari Indonesia mulai Jumat, 25 Juni 2021. Otoritas Hong Kong menganggap kedatangan negara itu "berisiko sangat tinggi" terhadap virus corona.

Tidak hanya Hong Kong, Pakistan juga melarang 26 negara masuk ke negaranya. Dari 26 negara tersebut salah satunya adalah Indonesia.

Namun, warga negara dari negara-negara ini akan diizinkan masuk hanya di bawah pedoman khusus dari otoritas manajemen Covid-19 di negara Asia Selatan tersebut. Indonesia telah ditempatkan dalam kategori C yang ketat.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Arab Saudi

Selain Hong Kong dan Pakistan, Arab Saudi juga melarang turis Indonesia. Kebijakan pemerintah tersebut berlaku sejak 30 Mei 2021.

Namun, Arab mengizinkan pelancong dari 11 negara, yaitu Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Inggris, Jerman, Italia, Irlandia, Portugal, Swedia, Swiss, Jepang, dan Prancis.

Negara-negara tersebut dinilai berhasil mengekang laju penyebaran Covid-19. Dengan kebijakan itu, banyak pelancong yang berencana kembali ke Arab Saudi merasa kesulitan karena pembatasan tersebut.

3 dari 4 halaman

59 Negara

Sebelumnya, ada 59 negara yang mengeluarkan larangan warga negara Indonesia masuk negara mereka. Hal tersebut terkait Covid-19 yang terjadi di tanah air.

Kebijakan 59 negara yang melarang Indonesia sempat dinilai tak berdampak ekonomi.  Karena pelarangan itu hanya untuk perjalanan wisata. Dikutip dari akun @safetravel.kemenlu yang diunggah pada 17 Maret 2020, berikut 59 negara tersebut.

1.Chile

2. Peru

3. Ekuador

4. Paraguay

5. Uruguay

6. Kolombia

7. Trinidad dan Tobago

8. Papua Nugini

9. Korea Utara

10. Selandia Baru (SB)

11. Mongolia

12. Italia

13. Spanyol

14. Portugal

15. Bhutan

17. India

18. Siprus

19. Persatuan Emirat Arab

20. Oman

21. Palestina

22. Rusia

23. Rumania

24. Republik Moldova

25. Serbia

26. Montenegro

27. Bosnia Herzegovina

28. Ukraina

29. Georgia

30. Denmark

31. Finlandia

32. Estonia

33. Latvia

34. Lithuania

35. Ceko

36. Hongaria

37. Polandia

38. Slowakia

39. Amerika Serikat

40. Kanada

41. Bahamas

42. Belize

43. Norwegia

44. El Salvador

45. Guatemala

46. Honduras

47. Jamaika

48. Kosta Rika

49. Panama

50. Malaysia

51. Afrika Selatan

52. Sierra Leone

53. Djibouti

54. Iran

55. Azerbaijan

56. Banglades

57. Sri Lanka

58. Maladewa

59. Kazakhstan

 

4 dari 4 halaman

Infografis Covid-19 Varian Delta India Hantui Indonesia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.