Sukses

Pengumuman Penutupan Sementara Objek Wisata di Klaten

Awalnya, penutupan objek wisata di Klaten hanya berlaku pada akhir pekan.

Liputan6.com, Jakarta - Zona merah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memutuskan menutup seluruh obyek wisata di wilayahnya sampai pemberitahuan lebih lanjut. Keputusan ini diambil sesuai surat edaran Bupati untuk mencegah terjadinya kerumunan, lapor Antara, Kamis (24/6/2021).

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten, Sri Nugroho. Ia mengatakan bahwa penutupan sementara ini juga berlaku pada rumah makan maupun restoran yang berada di area objek wisata.

"Semua sama tidak dikecualikan, semua kompak, karena kami sudah membentuk suatu paguyuban," ucapnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa sidak akan dilakukan secara bergiliran di destinasi wisata hingga aturan ini dicabut.

Jika nantinya ditemukan pengelola objek wisata yang "bandel," Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kabupaten Klaten disebut tidak akan segan bertindakan tegas.

Sebelumnya, di tengah lonjakan kasus aktif COVID-19, Pemkab Klaten telah menginstruksikan untuk menutup semua objek wisata di wilayahnya setiap akhir pekan. Itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Klaten Nomor: 443.5/129 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Virus COVID-19 di Kabupaten Klaten.

Tertulis di sana bahwa semua daya tarik wisata berupa wisata alam, wisata tirta, wisata religi, dan wisata budaya/sejarah di Kabupaten Klaten tutup hari Sabtu dan Minggu, pada minggu pertama dan ketiga.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pembatasan Lain

Mengutip laman Pemkab Klaten, Bupati Klaten Sri Mulyani mengatakan, pihaknya masih mengizinkan penyelenggaraan akad nikah dengan dihadiri maksimal 20 orang. Sementara untuk tamu undangan dari luar Klaten, harus menyertakan hasil negatif tes antigen atau PCR maksimal 1x24 jam dan diserahkan pada Satuan Tugas tingkat RT/RW. 

Selain itu, sejak dikeluarkannya instruksi tersebut, program "Wiwit Jam Songo Ora Lungo" kembali digalakkan. Di antaranya dengan mewajibkan kegiatan usaha, mulai dari angkringan, toko modern, hingga kafe dan restoran, hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Instruksi tersebut dipertegas dengan pemberian sanksi bagi yang tidak mematuhi, mulai dari pembubaran, penutupan, hingga penyegelan atau tindakan lain yang dianggap perlu. Sementara, guna mengantisipasi pelanggaran, operasi yustisia akan dijalankan secara intensif dengan menggandeng unsur TNI atau Polri dan berlaku untuk semua wilayah Kabupaten Klaten.

3 dari 4 halaman

Kasus COVID-19 di Klaten

Hingga Rabu, 13 Juni 2021, pihaknya telah mengonfirmasi 521 pasien COVID-19. Sementara itu, catatan kesembuhannya mencapai 7.579 jiwa.

Total suspek mencapai 1.511 orang dan catatan total kontak erat sebanyak 5.658 jiwa. Maka itu, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Klaten telah mencapai 11.034 kasus.

Tren kenaikan kasus positif COVID-19 sebenarnya tidak hanya terlihat di Klaten, namun juga sejumlah wilayah lain, terutama di Pulau Jawa dan Bali. Penutupan objek wisata pun dilakukan di kawasan lain, seperti Kabupaten Bandung Barat dan DKI Jakarta.

4 dari 4 halaman

Infografis Kasus COVID-19 Melonjak, Rumah Sakit Terancam Kolaps

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.