Sukses

5 Ekor Elang Dilepasliarkan Selama Hari Lahir Pancasila 2021, Garuda Salah Satunya

Selama Hari Lahir Pancasila dilepasliarkan lima ekor elang, dua ekor elang jawa dan tiga ekor elang paria.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya melepasliarkan dua ekor elang di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua ekor elang jawa yang diberi nama Rahman dan satu ekor elang ular bido yang diberi nama Gabriel.

Pelepasliaran elang itu dalam rangkaian kegiatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni dan Hari Lingkungan Hidup 2021 pada 5 Juni.

Satwa elang Jawa yang dijadikan representasi burung Garuda Pancasila dilepasliarkan sebagai perlambang lahirnya Pancasila yang menjaga bangsa Indonesia dari perpecahan. "Apa yang bisa kita petik dari 1 Juni, lahirnya Pancasila, kita lepaskan burung elang atau Garuda untuk mengangkasa menjaga Indonesia," ujar Menteri Siti, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com, Rabu, 2 Juni 2021.

Dalam konteks konservasi, lanjut Menteri Siti, ada dua hal yang paling prinsip yang harus dijadikan pedoman. Pertama, menjaga keseimbangan ekosistem. Kedua, perlindungan hidupan liar di dalamnya.

Dalam kesempatan itu pelepasliaran Elang Ular Bido (Spilronis cheela) dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi. Pelepasliaran kedua elang itu sebagai salah satu cara untuk meningkatkan populasi raptor/top predator di TNGHS.

Elang Jawa (Nisaetus bartelsi) merupakan salah satu “top predator” atau pemangsa tingkat puncak penghuni kawasan TNGHS. Dedi terharu dengan kepedulian pemerintah lewat Kementerian LHK untuk menjaga dan merawat satwa hingga siap dilepasliarkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Keberhasilan Kolaborasi Konservasi

"Saya ucapkan terima kasih kepada Kementerian LHK karena telah menjaga hutan yang sangat sakral bagi masyarakat Jawa Barat dan Banten. Hutan ini sakral karena menjadi habitat Elang Jawa yang menjadi representasi dari lambang Burung Garuda Pancasila," ujarnya.

Dedi menambahkan sebagai lambang negara, Burung Garuda tidak boleh dipatahkan sayapnya dan tidak boleh dikurung. Dia harus terbang agar hidupnya toleran dengan alam, yang akhirnya dalam Pancasila itu menjadi papat kalima pancer/papar kalima tunggal.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno mengatakan, bertambahnya individu Elang Jawa di dalam kawasan konservasi merupakan bukti nyata keberhasilan kolaborasi  konservasi antara masyarakat. Melalui monitoring yang dilakukan secara rutin dan upaya menjaga kawasan hutan yang merupakan habitatnya.

Kondisi hutan di TNGHS masih sangat baik, khususnya untuk habitat Elang Jawa. Pada 2020, lahir dua ekor dan 2021 lahir tiga ekor Elang Jawa di alam.

3 dari 4 halaman

Tiga Ekor Elang Paria

Selain di Bogor, pelepasliaran elang juga dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan di Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Ko’mara, Kabupaten Gowa. Tiga ekor tersebut adalah Elang Paria (Milvus migrans).

Elang Paria tersebut berasal dari hasil rehabilitasi di fasilitas transit satwa BBKSDA Sulawesi Selatan. Burung Elang Paria (Milvus migrans) merupakan salah satu jenis burung yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018.

Pelepasliaran itu upaya KLHK dan para mitra dalam mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya. Selain itu, upaya KLHK  mengedukasi kepada masyarakat, agar turut berperan aktif dalam kegiatan pelestarian satwa di habitat alaminya dan mencegah terjadinya perburuan satwa liar.

"Pelepasliaran ini sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan, kegiatan perlindungan dan pelepasliaran satwa liar ini perlu lebih diekspos. Kita harapkan kegiatan ini harus bisa memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus bisa menjadi gaya hidup pelestarian alam," ujar Kepala Balai KSDA Sulawesi Selatan Thomas Nifinluri.

Pelepasliaran burung di SM Ko’mara Puncak Tinambung Bissoloro ini merupakan salah satu pencapaian KLHK dalam mewujudkan ex-situ link to in-situ. Kontribusi nyata konservasi ex-situ (di luar habitatnya) terhadap populasi di in-situ (di habitat alamnya) dapat menguatkan/meningkatkan populasi di alam, dan memotivasi seluruh penggiat konservasi untuk terus bekerja sama dalam mewujudkan “Living In Harmony with Nature”.

4 dari 4 halaman

Infografis Erupsi Gunung Merapi, Semeru, Sinabung

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.