Sukses

Pengumuman Pemberhentian Sementara Operasional Kereta Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan

Pemberhentian sementara operasional Kereta Bandara Soekarno Hatta dan Kualanamu Medan ini merujuk pada aturan larangan mudik 6--17 Mei 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Operator Kereta Bandara di Indonesia, PT Railink, mengumumkan pemberhentian sementara operasional KAI Bandara Soekarno Hatta dan KAI Bandara Kualanamu Medan. Melalui unggahan akun media sosial resminya, Senin (3/5/2021), pengoperasian kereta bandara di Jakarta dan Medan akan berhenti sementara pada 6--17 Mei 2021.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama Ramadan dan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," tulis pihaknya sebagai keterangan.

Lebih lanjut dijelaskan, KAI Bandara Soekarno Hatta dan KAI Bandara Kualanamu akan beroperasi kembali secara normal pada 18 Mei 2021. Sebelumnya, mereka telah melakukan uji coba layanan KAI Bandara Premium menuju Bandara Soekarno Hatta dengan "tarif lebih terjangkau" pada 1--16 April 2021.

Selama masa uji coba, tarif yang dikenakan mulai dari Rp5 ribu. Namun, selepas 16 April 2021, pihaknya kembali hanya melayani KAI Bandara Executive, di mana banyak warganet justru meminta kembali hadirnya layanan KAI Bandara Premium.

Berbeda dengan KAI Bandara Executive yang sekarang beroperasi, tempat duduk di KAI Bandara Premium terdiri dari dua baris di kanan-kiri yang saling berhadapan. Selain denah tempat duduk, penyesuaian juga termasuk tarif pada beberapa jadwal keberangkatan.

Anggoro Tri Wibowo, Plt. Direktur Utama PT Railink, sempat mengatakan, pilihan layanan KAI Bandara Premium diharapkan dapat memberi alternatif pilihan bagi pelanggan, serta semakin meningkatkan minat masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai penunjang melakukan mobilitas sehari-hari.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Mengurus SIKM Pada Masa Larangan Mudik

Terkait arus kendaraan darat, baik pribadi maupun umum, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menerbitkan keputusan gubernur terkait SOP surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6--17 Mei 2021. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pembuatan SIKM dilakukan secara daring.

"Jadi, pemohon SKIM mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik, itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," katanya menurut laporan kanal Ramadan Liputan6.com.

Setelah verifikasi, hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.

3 dari 3 halaman

Infografis Dilarang Mudik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.