Sukses

Menparekraf Sandiaga Uno Minta Destinasi Wisata yang Langgar Protokol Kesehatan dan CHSE Ditutup

Menparekraf Sandiaga Uno mengakui masih terdapat destinasi wisata yang memiliki tingkat kepatuhan rendah dalam melaksanakan protokol kesehatan dan CHSE.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan ketentuan berwisata di masa libur lebaran berlaku untuk wisata dalam kota setempat. Namun, kebijakan pembukaan atau penutupan destinasi wisata diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah dengan melihat situasi kasus Covid-19.

"Dan jika memang destinasi wisata dibuka, tegas kami mengatakan bahwa harus dengan penerapan  protokol kesehatan CHSE yang ketat dan disiplin," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam Press Weekly Briefing di Gedung Sapta Pesona Kantor Kemenparekraf, Selasa (27/4/2021) siang.

Ia meminta agar pengelola destinasi wisata untuk mengacu pada panduan pelaksanaan CHSE di destinasi dan berbagai tempat serta bidang usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang disusun Kemenparekraf. Ia berjanji akan terus menyosialisasikannya kepada para pelaku parekraf.

"Seperti besok ada kegiatan di Kota Tua dengan Pemprov DKI. Kota Tua adalah salah satu destinasi yang diminati saat libur lebaran, dan seandainya dibuka oleh Pemprov DKI, kita ingin pastikan panduan protokol kesehatan dipatuhi secara ketat dan disiplin. Panduan protokol CHSE akan kita terus sosialisasi dan serahkan ke tiap destinasi agar kegiatan wisata dapat berjalan dengan ketentuan yang berlaku," kata Sandiaga.

Menurut Menparekraf, setelah berjalan lebih dari setahun, sejumlah destinasi wisata menerapkan protokol kesehatan berbasis CHSE dengan baik. Namun, ia mengakui masih ada destinasi yang perlu diingatkan atau bahkan memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan yang rendah.

"Ini butuh kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah dan Satgas COVID-19 serta masyarakat dan dunia usaha. Malah kita ingin libatkan institusi pendidikan, karena untuk memonitor secara detail butuh kemampuan secara 360 derajat. Kepatuhan tersebut yang harus kita lakukan secara kolaborasi," ujar Sandiaga.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Rekomendasikan Penutupan

Menparekraf Sandiaga Uno menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya akan sebatas mendorong dan mengimbau penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE, tetapi juga memastikan kepatuhan. Bagi pengelola destinasi wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin, pihaknya merekomendasikan tahapan sanksi.

"Akan diberi peringatan, dilanjutkan dengan denda. Berkoordinasi dengan Pemda kami juga tidak segan untuk merekomendasikan sanksi penutupan," kata Sandiaga.

Ia menegaskan setiap destinasi dan venue sektor pariwisata dan ekonomi kreatif wajib mematuhi CHSE karena itu kunci untuk menanggulangi Covid-19. Tak hanya itu, ia meminta kesadaran masyarakat agar kasus meningkatnya angka Covid-19 hingga 94 persen pada 2020, tidak terulang pada tahun ini.

"Kami di Kemenparekraf sudah luncurkan protokol CHSE di tiap-tiap destinasi. Kami akan ulangi lagi sosialisasi dan bertindak tegas. Kalau memang jumlahnya sudah lewati batas, yang disetop. Kita tidak segan meminta destinasi wisata ditutup jika dipantau memiliki protokol kesehatan dan tingkat kepatuhan Covid-19 yang rendah.

Sementara terkait perluasan dana hibah pariwisata, Menparekraf Sandiaga mengatakan saat ini statusnya masih proses dalam pengajuan di program PEN 2021 sebagai bagian program PEN sektoral K/L dukungan pariwisata. Dana hibah pariwisata tahun ini telah diusulkan untuk ditingkatkan jumlahnya dan diperluas jangkauan. Dari tahun lalu sebesar Rp3,3 triliun menjadi Rp3,7 triliun di tahun ini dengan cakupan tidak hanya untuk hotel dan restoran tapi juga biro perjalanan.

Dana hibah pariwisata 2021 diusulkan menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan pada 2019 dan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai 2019 untuk usaha biro perjalanan wisata (BPW). Penyaluran dana hibah tetap diusulkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Nantinya, daerah yang akan menentukan bidang-bidang usaha seperti biro perjalanan terdaftar yang akan mendapatkan dana hibah sesuai dengan pajak penghasilan yang tercatat.

"Tapi kami mendapatkan indikasi positif karena sebagian program PEN sektoral kementerian/lembaga untuk dukungan pariwisata akan diprioritaskan," kata Sandiaga.

 

 

3 dari 3 halaman

Dilarang Mudik

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.