Sukses

Pemerintah Italia Ancam Mendenda Produsen Gelato 'Lembut' Sampai Rp175 Juta

Mengapa gelato lembut justru disebut sebagai produk berkualitas rendah?

Liputan6.com, Jakarta - Popularitas makanan pencuci mulut asal Italia, gelato, telah sukses mendunia. Sayang, nyatanya produksi gelato kerap dicurangi beberapa produsen.

Dilansir dari Travel and Leisure, Kamis, 22 April 2021, berdasarkan laporan Forbes, pemerintah Italia bakal menindak beberapa produsen gelato yang mungkin membuat produk mereka terlalu empuk, bahkan menggunakan bahan buatan.

Meski gelato yang lembut terlihat bagus, Senat Italia khawatir pelanggan mungkin membayar "lebih banyak udara" yang telah dimasukkan daripada produk itu sendiri.

Di bawah kendali baru Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan, vendor es krim harus tunduk pada kendali mutu. Jika gelato ditemukan "terlalu menggembung," mereka bisa dihadapkan pada hukuman denda 10 ribu euro atau setara Rp175 juta.

Gelato "lembut" dianggap berkualitas rendah. Pasalnya, 80 persen produk akhir dapat dibuat dengan udara terkompresi yang telah dimasukkan. Sederhananya, gelato bertekstur lembut itu bukanlah produk yang bisa dibanggakan orang Italia.

"Es krim Italia selalu jadi salah satu simbol gastronomi negara kami bersama dengan pasta dan pizza," kata Senator Riccardo Nencini pada surat kabar nasional Il Messaggero, seperti diterjemahkan Forbes.

"Tapi, dalam sistem hukum kita, tidak ada pengakuan atau perlindungan untuk es krim buatan, serta bagi mereka yang membuatnya," tambahnya soal regulasi gelato.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gelato Autentik

Gelato artisanal autentik dibuat dengan cara diaduk perlahan, bukan dikocok. Jadi, es krim Italia yang baik tidak boleh mengandung lebih dari 30 persen udara. Gelato juga hanya boleh mengandung susu, atau krim dalam beberapa kasus, telur, dan bahan segar sebagai perasa, seperti pistachio atau stroberi.

Selain itu, RUU yang diusulkan memberlakukan larangan pada bubuk perasa yang diproses sebelumnya dan penggunaan perasa, serta pewarna sintetis yang lebih murah. Undang-undang baru juga menyatakan bahwa pembekuan tidak boleh lebih dari 72 jam pada suhu tidak lebih tinggi dari nol derajat celcius.

Untuk mengetahui apakah Anda mendapat "gelato asli," carilah gelato yang berada sedikit lebih datar dan lebih padat di dalam wajan, daripada di gundukan raksasa. Juga, mencari rasa yang sedang musim dan daftar bahan yang mudah ditemukan.

 
3 dari 3 halaman

Diplomasi Lewat Jalur Kuliner

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.