Sukses

Pria di Taiwan Nikahi Perempuan yang Sama 4 Kali demi Dapat Cuti Berbayar Berkali-kali

Pria Taiwan itu juga menceraikan perempuan yang sama tiga kali demi dapat tambahan cuti.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria Taiwan sepertinya tak kehabisan akal demi mendapatkan perpanjangan cuti. Ia sengaja menikahi perempuan yang sama sebanyak empat kali dan menceraikannya tiga kali.

Peristiwa tersebut berlangsung hanya dalam rentang waktu 37 hari. Pria yang tidak disebutkan namanya itu bekerja sebagai juru tulis di sebuah bank di Taipei, seperti dilansir dari laman timesnownews, Kamis (15/4/2021).

Ketika dia meminta cuti pernikahan, bank tempatnya bekerja menyetujui cuti delapan hari untuk pernikahan pertama. Dia menikah pada 6 April tahun lalu. Setelah masa cutinya berakhir, dia menceraikan istrinya. 

Dia lalu menikahinya lagi keesokan harinya untuk meminta cuti berbayar lagi. Ia merasa berhak untuk mendapatkan itu berdasarkan hukum. 

Dia mengulanginya sampai dia menikah empat kali dan menceraikan istrinya yang sama sebanyak tiga kali. Dengan cara ini, dia berhasil merencanakan cuti untuk empat pernikahan dengan total 32 hari.

Namun, semuanya tidak berjalan seperti yang dia rencanakan. Bank mengetahui apa yang dia lakukan dan menolak memberinya cuti ekstra.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penyalahgunaan Cuti

Setelah ditolak cuti ekstra, pegawai tersebut memutuskan untuk melanjutkan rencananya untuk menikah empat kali dan bercerai tiga kali. Dia kemudian mengajukan pengaduan terhadap majikannya di Biro Tenaga Kerja Kota Taipei dan menuduh bank tersebut melanggar hukum dengan tidak mematuhi Pasal 2 Peraturan Cuti Tenaga Kerja.

Menurut undang-undang, karyawan berhak atas cuti berbayar selama delapan hari saat mereka menikah. Karena pekerja itu sudah menikah empat kali, dia seharusnya menerima 32 hari cuti.

Biro Tenaga Kerja Kota Taipei menyelidiki masalah tersebut dan memutuskan bahwa majikan tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Bank tersebut didenda 20.000 dolar Taiwan atau Rp10 juta pada Oktober 2020.

Bank, dalam bandingnya, mengklaim bahwa "penyalahgunaan cuti perkawinan yang bermaksud jahat bukanlah penyebab yang sah berdasarkan Peraturan Cuti Tenaga Kerja".

3 dari 3 halaman

Pujian Vs Sindiran Pernikahan Kahiyang-Bobby

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.