Sukses

Penumpang Positif Covid-19, Singapore Airlines Dilarang Mendarat di Bandara Hong Kong

Pesawat Singapore Airlines yang dilarang mendarat di Bandara Hong Kong selama dua minggu adalah yang terbang dari Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Hong Kong resmi melarang pesawat Singapore Airlines mendarat di sana selama 14 hari, terhitung mulai Sabtu, 3 Maret 2021. Pelarangan itu berkaitan dengan pelanggaran aturan protokol kesehatan yang berlaku selama pandemi Covid-19.

Dilansir AsiaOne, Senin (5/4/2021), seorang penumpang Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ882 terbukti positif Covid-19 setelah menumpang pesawat itu pada Rabu, 31 Maret 2021. Sementara, tiga penumpang lainnya gagal memenuhi persyaratan dalam peraturan Tindak Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Regulasi untuk Alat Angkut dan Pelancong Lintas Batas).

Pengumuman itu disampaikan oleh Departemen Kesehatan Hong Kong pada Jumat sore, 2 April 2021. Meski begitu, otoritas terkait tak menjelaskan persyaratan yang dilanggar secara spesifik.

Penumpang Singapore Airlines yang terbang dari Singapura menuju Hong Kong dilarang memasuki kawasan itu hingga 16 April 2021. Selama ini, Hong Kong selalu meminta para penumpang yang tiba untuk memberikaninformasi terkait status kesehatan dan riwayat perjalanan mereka, termasuk mereka yang datang dari negara-negara yang dianggap berisiko tinggi oleh peerintah.

Para pelancong juga diwajibkan menyediakan bukti tanda pemesanan di hotel yang ditunjuk pemerintah sebagai akomodasi selama mereka menjalani karantina mandisi. Penumpang dari negara berisiko tinggi, seperti Inggris Raya, Indonesia, dan Filipina, diminta untuk menyerahkan hasil tes Covid-19 negatif sebelum boarding.

Di bawah peraturan ini, setiap penumpang yang tidak mampu memberikan informasi yang benar - dikombinasikan dengan temuan minimal satu kasus positif Covid-19 dalam penerbangan tersebut - akan menyebabkan jatuhnya sanksi kepada maskapai yang mengangkut penumpang tersebut. 

Maskapai juga bisa dilarang terbang ke Hong Kong selama 14 hari jika setidaknya lima penumpang dalam satu penerbangan teridentifikasi positif Covid-19 saat kedatangan, atau bila dua penerbangan berturut-turut dari satu lokasi mengangkut masing-masing tiga atau lebih penumpang yang terpapar virus corona baru. Namun, kasus positif yang terdeteksi selama karantina di hotel tidak termasuk dalam hitungan.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bukan Kasus Pertama

Sebelum Singapore Airlines, maskapai Cathay Pasific lebih dulu mendapat sanksi serupa. Maskapai tersebut dilarang memasuki Hong Kong dari Manila mulai 15--28 Maret 2021. Penyebabnya adalah lima penumpang di pesawat bernomor CX906 terbukti positif saat tiba di Hong Kong.

Sementara itu, kebijakan wajib karantina mandiri untuk tiga negara yang dianggap berisiko rendah, yakni Australia, Selandia Baru, dan Singapura, akan dipersingkat dari 21 hari menjadi 14 hari. Aturan yang akan berlaku pada 9 April 2021 itu disertai tujuh hari pengawasan mandiri dan menjalani tes wajib pada hari ke-19.

Dengan sinyal pandemi Covid-19 memasuki gelombang keempat di Hong Kong dan program vaksinasi yang terus berjalan, Sekretaris Perdagangan dan Pembangunan Ekonomi Edward Yau Tang-wah mengungkapkan awal minggu ini bahwa pemerintah telah mengirimkan proposal baru kepada Singapura untuk mengaktifkan kembali rencana travel bubble.

Hong Kong juga menyurati enam negara lain untuk membahas kembali rencana travel bubble. Kesepakatan travel bubble sebelumnya dibatalkan hanya sebelas jam sebelum diberlakukan pada akhir November lalu karena melonjaknya kasus positif Covid-19 di Hong Kong. (Muhammad Thoifur)

3 dari 3 halaman

6 Cara Hindari Covid-19 Saat Bepergian dengan Pesawat

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.