Sukses

Pengusaha Hotel dan Restoran Masih Gelisah Hadapi Imbas Pandemi Covid-19

Pemerintah sudah mendistribusikan stimulus dan menyiapkan paket bantuan lain, tetapi pengusaha hotel dan restoran masih tak tenang beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung lewat dari setahun membuat pengusaha hotel dan restoran makin gelisah. Meski sudah ada kelonggaran dan sejumlah bantuan pemerintah, para pengusaha tetap tak henti was-was menjalankan bisnis di tengah ketidakpastian.

Secara umum, kondisi industri restoran dan perhotelan bernasib sama, yakni mengalami kerugian keuangan, kehabisan modal kerja, dan memiliki beban utilitas yang tinggi. Hal ini dipengaruhi jumlah pengunjung yang masih rendah.

"Untuk mengenai perhotelan sekarang lagi sepi, okupansi paling hanya 10 sampai 20 persen. Kami ingin adanya pengembalian pajak, belum lagi jika harus ada izin bangunan perlu adanya biaya yang besar," kata Johnny Lieke, Ketua GIPI Sulawesi Utara sekaligus pengusaha hotel, dalam rapat virtual bersama GIPI, Selasa, 23 Maret 2021.

Rendahnya okupansi makin menurunkan kemampuan pengusaha untuk membayar kewajiban pada perbankan, membayar berbagai pajak (pajak pemerintah pusat, pajak & retribusi daerah), dan membayar biaya operasional (gaji karyawan, supplier bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain). Ia mengkhawatirkan kemungkinan gagal bayar bila tidak ada terobosan kebijakan pemerintah.

"Selama setahun ini, kita benar-benar tidak ada pemasukan dan kalau mau melakukan suatu gerakan, ya saya perlu adanya dana, tapi dana tidak ada sama sekali. Kemarin juga sempat ada dana hibah dari Dinas Pariwisata Karangasem dan itu jumlahnya tidak mencukupi untuk melakukan gerakan," ucap Sidharta, pengusaha perhotelan di Bali.

Tak hanya perhotelan, industri restoran pun ikut mengeluhkan kerugian keuangan, kehabisan modal kerja, dan memiliki beban utilitas yang tinggi, termasuk kebutuhan membeli bahan baku. Jumlah pengunjung restoran juga masih rendah, walaupun sudah memiliki panduan umum penerapan protokol kesehatan.

"Kami membutuhkan adanya sebuah kolaborasi dengan sistem berbasis online sehingga menjadi alat promosi dan jualan," ujar Mangara, pengusaha restoran.

Kini, sebagian restoran mulai fokus menjual  produk secara daring. Meski ada yang bertahan, tidak sedikit pula restoran yang gulung tikar di masa pandemi.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kolaborasi dan Alokasi Anggaran Pemerintah

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Didien Djunaedi mengingatkan agar setiap pengusaha untuk berkolaborasi dengaan sesama pengusaha perhotelan dan restoran, maupun dengan industri lainnya.

"Pak Menteri (Sandiaga Uno) saat itu memberikan pesan kepada saya, yakni tolong bentuk sebuah kolaborasi yang kuat dalam GIPI. Dalam keadaan sulit kita perlu berkolaborasi dalam industri apapun di luar industri restoran dan perhotelan," kata Didien.

Di tempat berbeda, Menparekraf Sandiaga Uno memaparkan bahwa Pagu DIPA Kemenparekraf/Baparekraf Tahun Anggaran 2021 menjadi sebesar Rp342.145.794.000. Pemerintah juga menyiapkan skema anggaran fungsi pariwisata di kementerian/lembaga terkait ,serta isu strategis pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menparekraf Sandiaga menjelaskan total alokasi dukungan kementerian/lembaga untuk pembangunan pariwisata pada tahun ini sebesar Rp9,9 triliun. Sementara, total alokasi DAK fisik bidang pariwisata pada 2021 sebesar Rp629 miliar.

Menparekraf juga menegaskan bahwa program dana hibah pariwisata akan kembali dilanjutkan dan diperluas. "Dana hibah pariwisata akan kita tingkatkan di 2021 untuk menjangkau lebih banyak lagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang tahun lalu hanya bisa menyentuh hotel dan restoran," kata Sandiaga.

Dari alokasi hibah pariwisata 2020 sebesar Rp3,3 triliun, sudah terealisasi sebesar Rp2,2 triliun. Sektor industri penerima yaitu sebanyak 6.818 hotel dan 7.625 restoran.

Sedangkan, usulan hibah pariwisata 2021 masih dalam proses pengajuan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 sebagai bagian program PEN sektoral K/L dukungan pariwisata. Penyaluran dana hibah tetap diusulkan melalui mekanisme transfer ke daerah. Nantinya, dana hibah pariwisata 2021 diusulkan menggunakan data pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan tahun 2019 dan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai 2019 untuk usaha biro perjalanan wisata (BPW).

"Serta fokus pengembangan destinasi wisata terintegrasi, dimana harapan dari Komisi X untuk dapat ditingkatkan secara signifikan jumlah desa wisata menjadi desa wisata mandiri melalui pendampingan. Harapannya dapat tercipta pariwisata yang berkeadilan, berkelanjutan dan berkualitas dari desa wisata," imbuh Menparekraf Sandiaga usai rapat kerja dengan Komisi X DPR/RI, Kamis, 25 Maret 2021. (Melia Setiawati)

 

3 dari 3 halaman

Kalender Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.