Sukses

Jaringan Restoran Tuntut Pemerintah Tokyo karena Pembatasan Jam Buka

Kesal dengan pembatasan jam buka restoran, perusahaan jaringan restoran gugat pemerintah Tokyo.

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan Tokyo, Jepang yang meminta restoran dan tempat makan untuk mempersingkat jam kerja sebagai tindakan keamanan publik selama pandemi virus corona mendapat reaksi. Seorang operator jaringan restoran mengajukan gugatan ganti rugi pada Senin, 22 Maret 2021.

Pengugatnya adalah jaringan restoran Global-Dining Inc yang berbasis di Tokyo. Mereka mengklaim bahwa perintah tersebut "ilegal dan inkonstitusional karena melanggar hak kebebasan berbisnis," dikutip dari Kyodo, Selasa (23/3/2021).

Global Dining Inc menjalankan sederet restoran di kawasan Tokyo, termasuk pub bergaya Jepang Gonpachi "izakaya", salah satunya terkenal dengan adegannya dalam film Kill Bill oleh Quentin Tarantino. Pub tersebut juga tempat makan malam antara Perdana Menteri Junichiro Koizumi dan Presiden AS George W. Bush pada 2002 silam.

Operator restoran, yang terdaftar di Bursa Efek Tokyo hanya meminta ganti rugi 104 yen atau Rp13 ribu. Pihak jaringan restoran itu ingin menyoroti dampak tindakan antivirus yang diberlakukan pemerintah yang diyakini secara berlebihan menghambat operasi bisnis dan kehidupan masyarakat.

Pengacara penggugat Rintaro Kuramochi mengatakan pemberlakuan pembatasan menyeluruh tanpa memberikan bukti bahwa restoran adalah sumber infeksi melanggar kebebasan bisnis yang dijamin di bawah konstitusi.

Setelah revisi undang-undang tindakan khusus virus corona Covid-19 bulan lalu, prefektur dapat memerintahkan bisnis seperti restoran untuk mempersingkat jam kerja selama keadaan darurat jika bisnis tersebut menolak permintaan awal tanpa alasan yang sah. Di bawah undang-undang yang direvisi, bisnis dapat didenda hingga 300.000 yen jika mereka tidak mematuhinya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Menjalani Prosedur

Pengacara tersebut juga berpendapat bahwa Gubernur Tokyo Yuriko Koike melanggar kewajiban perawatan ketika dia mengeluarkan perintah tersebut. Sementara itu Koike mengatakan bahwa pemerintah Tokyo telah "menjalani prosedur dengan hati-hati sejalan dengan revisi undang-undang."

Sementara itu, Presiden Global-Dining, Kozo Hasegawa, mengatakan bahwa perusahaannya telah mengambil tindakan pencegahan di restorannya. Termasuk untuk memakai masker, mencuci tangan secara teratur dan mempraktikkan jarak sosial.

"Tidak ada cluster yang ditemukan di restoran kami," tambahnya. Sementara itu, juru bicara utama pemerintah pusat Katsunobu Kato mengatakan bahwa perintah itu, termasuk dalam Konstitusi karena tujuan dan pembatasannya "masuk akal."

3 dari 3 halaman

Naruhito Kaisar Baru Jepang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.