Sukses

Mau Liburan ke Bali Naik Pesawat? Cek Syaratnya Berikut Ini!

Ada lima syarat dan ketentuan yang harus ditaati bagi para wisatawan lokal yang akan berkunjung ke Bali

Liputan6.com, Jakarta Sudah lebih dari satu tahun, masyarakat Indonesia pada khususnya harus berada di masa pandemi. Selama kurun waktu itu sampai hari ini, berbagai cara dilakukan Pemerintah dan garda terdepan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. 

Ya, hal itu perlu dilakukan agar semua masyarakat dan industri Indonesia tetap dapat beraktivitas. Salah satu yang digaungkan Pemerintah adalah program responsible tourist. 

Kampanye responsible tourist ini ditujukan bagi kamu yang akan melakukan perjalanan domestik ke berbagai daerah di Tanah Air, dalam rangka menekan transmisi Covid-19, tak terkecuali Bali. 

Nah, buat kamu yang merencanakan liburan ke Bali dengan transportasi udara (pesawat), ada baiknya mulai lebih bijak dan bertanggung jawab sebagai wisatawan lokal. 

Hal itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin 8 Maret 2021.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus ditaati bagi para wisatawan lokal yang akan berkunjung ke Bali dan tertulis di poin lima SE tersebut, yaitu:  

1. Bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan berlaku.

2. Penumpang transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang pesawat juga wajib mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan secara online lewat aplikasi eHac Indonesia.

4. Anak usia di bawah lima tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test antigen. Peraturan perjalanan udara rute domestik ke Bali ini berlaku pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.

Selain itu, kamu juga wajib mengisi Health Alert Card (HAC) atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan lewat aplikasi e-HAC. 

e-HAC berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah terhadap risiko penyebaran Covid-19 yang dibawa oleh penumpang pesawat.

Jika semua hal di atas sudah kamu pahami, jangan lupa untuk memilih maskapai penerbangan yang dapat mengantarmu untuk melakukan perjalanan antar daerah. Oh ya, ada rekomendasi untuk pembelian tiket pesawat praktis dan aman yang memberikan penawaran harga terbaik. 

Yup, kamu bisa mengandalkan Tokopedia dan mencari berbagai penawaran menarik tiket pesawat murah untuk traveling yang lebih praktis. Selain nggak perlu keluar rumah, beli tiket pesawat online lewat Tokopedia jadi lebih fleksibel karena memiliki beragam pilihan metode pembayaran, mulai dari transfer ATM, kartu kredit, internet banking, sampai Saldo Tokopedia.

Selain itu, kamu bisa memesan tiket dari jauh-jauh hari dan menemukan beragam pilihan tiket pesawat dengan harga, lama perjalanan, waktu terbang, dan maskapai penerbangan yang sesuai dengan kebutuhanmu.

Menariknya, kamu bisa beli tiket pesawat online yang sesuai budget, layanan 24/7, serta pilihan metode pembayaran yang praktis dan aman. Hematnya lagi, Tokopedia memberikan diskon dan cashback untuk penerbangan domestik maupun luar negeri!

Selain tiket pesawat, Tokopedia juga memudahkanmu untuk membeli tiket kereta api KAI hingga booking hotel dengan mudah dan cepat. Semua bisa disesuaikan dengan kebutuhanmu!

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini