Sukses

Pergi ke Luar Negeri dari Bandara Inggris, Tanpa Surat Perjalanan Bisa Didenda

Mereka yang akan pergi ke luar negeri dari Inggris harus melengkapi dan membawa deklarasi dokumen perjalanan.

Liputan6.com, Jakarta - Di masa pandemi corona Covid-19 ini, bepergian dengan pesawat terbang harus melewati sejumlah persyaratan yang ketat. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan biasanya diperiksa saat Anda berada di bandara. Begitu juga dengan di Inggris.

Pemerintah Inggris baru saja membuat kebijakan yaitu wisatawan yang muncul di bandara tanpa dilengkapi formulir atau surat perjalanan akan dikenakan denda sebesar 200 pound sterling atau sekitar Rp4 juta.

Dikutip dari The Guardian, 5 Maret 2021, mulai Senin, 8 Maret 2021, siapa saja yang akan pergi ke luar negeri dari Inggris harus melengkapi dan membawa deklarasi dokumen perjalanan yang bisa diperoleh dari laman resmi pemerintah Inggris. Formulir tersebut dapat dicetak atau disimpan di ponsel.

Dengan adanya penyebaran virus corona baru ini, siapa pun yang ingin melakukan perjalanan internasional dari Inggris dapat melakukannya dengan alasan terbatas termasuk pekerjaan, pendidikan, atau alasan medis. Bagi yang ingin melakukan perjalanan wajib mengisi data pribadi mereka dan mencentang kotak yang menunjukkan tujuan mereka bepergian ke luar negeri di formulir tiga halaman tersebut.

"Polisi sudah meningkatkan patroli di pelabuhan dan bandara dalam beberapa pekan terakhir dan akan punya wewenang untuk meminta para wisatawan untuk menunjukkan formulir yang sudah diisi mulai Senin ini," terang pihak Departemen Transportasi.

Denda tersebut bisa dialami siapa saja yang terbukti berusaha melakukan perjalanan tanpa alasan yang sah. Mereka akan diminta untuk kembali ke rumah dan dapat dikenai hukuman tambahan karena melanggar aturan tinggal di rumah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pihak Bandara Mencari Keuntungan

 

Izin pergi ke luar negeri bagi mereka yang tinggal di Inggris tidak akan dilonggarkan sebelum 17 Mei 2021 berdasarkan peta jalan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson untuk mengurangi pembatasan penguncian di negara Eropa tersebut.

Sementara itu, Bandara Heathrow di Inggris akan mengenakan biaya kepada setiap pengemudi yang menurunkan penumpang di bandara tersebut senilai lima pound sterling atau setara Rp95 ribu. Hal itu sebagai upaya pihak bandara untuk mencari keuntungan.

Bandara telah kehilangan 1,5 miliar pound sterling pada 2020 karena pandemi corona Covid-19. Hal itu menyusul merosotnya jumlah penumpang yang diperkirakan sebesar 80 persen, Pihak bandara telah mengumumkan rencana Forecourt Access Charge (FAC), itu akan mulai diberlakukan pada akhir 2021.

Hal ini akan berlaku untuk semua pengemudi yang memasuki terminal, tapi tidak termasuk pemegang lencana biru dan kendaraan darurat. Penumpang yang tidak ingin membayar biaya, harus diturunkan di shuttle bus. Mereka dapat melakukan perjalanan ke bandara menggunakan bus antarjemput gratis.

3 dari 3 halaman

Infografis Varian Baru Virus Corona Hantui Inggris

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.