Sukses

Kronologi Eks Kontestan Miss Universe Singapura Masuk Penjara karena Belanja Online

Korban belanja online ilegal eks kontestan Miss Universe Singapura itu mencapai tiga orang. Semuanya adalah teman-temannya.

Liputan6.com, Jakarta - Adalah Ashley Rita Wong Kai Lin, kontestan Miss Universe Singapura 2017 yang mesti mendekam di penjara selama enam minggu terhitung mulai Kamis, 11 Februari 2021. Melansir laman Channel News Asia, Selasa (16/2/2021), Wong terbukti bersalah menggunakan kartu debit teman-temannya untuk belanja online.

Itu dipakainya untuk membeli barang-barang secara tak sah setelah menghafal data yang diperlukan dalam sebuah transaksi. Komentator e-gaming ini juga mengaku bersalah pada Desember 2020 atas empat dakwaan berdasarkan Undang-Undang Penyalahgunaan Komputer dan Keamanan Siber, dengan pertimbangan 27 dakwaan lain untuk dijatuhi hukuman.

Wong dijelaskan menargetkan dua temannya pada 2016 dengan mengingat detail kartu debit ketika mereka tak menyadarinya. Ia kemudian menggunakan informasi tersebut untuk belanja online. Sementara, korban ketiga masih masuk dalam dakwaan yang dipertimbangkan.

Ia sempat lolos dari penjara dengan menjalani sanksi sosial atas tuduhan korban pertama, seorang pria 28 tahun. Dijelaskan bahwa korban meninggalkan dompet di atas meja saat ke kamar kecil, dan Wong mengeluarkan kartu debit si pria untuk mengingat detailnya.

Korban kemudian menemukan transaksi tak sah di kartunya. Wong telah menggunakannya lebih dari 20 kali antara Agustus dan September 2016 untuk membeli barang-barang, seperti tiket senilai 304 dolar Singapura, pembelian di e-commerce dengan total 230 dolar Singapura, dan barang-barang seharga 196 dolar Singapura dari toko pakaian online.

Korban pun mempermasalahkan salah satu transaksi dengan bank dan dikembalikan secara penuh, sedangkan Wong telah mengembalikan uang untuk transaksi lain.

Korban kedua adalah seorang teman perempuan berusia 26 tahun. Saat mencoba membayar online dengan kartu debitnya pada Juli 2016, korban menyadari dana di rekening tak cukup. Padahal, ayahnya baru saja mentransfer sekitar 1.000 dolar Singapura ke rekening tersebut.

Korban memeriksa dan melihat dua transaksi pada kartunya, termasuk 264 dolar Singapura untuk menginap di Hotel Clover. Awalnya, ia mencurigai mantan pacarnya dan memberi tahu Wong tentang kecurigaan tersebut. Namun, ketika menyadari bahwa temannya dituduh menggunakan detail kartu orang lain, ia mengonfrontasi dan berujung pada pengakuan Wong menghafal detail kartu korban.

Korban mempermasalahkan transaksi dengan Bank DBS dan mendapat pengembalian dana secara penuh, dengan bank memulihkan kerugian dari Hotel Clover. Mantan kontestan Miss Universe Singapura itu telah membayar kembali pihak hotel sesuai nominal tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sorotan sebagai Pertimbangan Hukuman

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Cheng You Duen, meminta setidaknya dua bulan penjara untuk Wong, dengan mengatakan bahwa pelanggaran merusak penggunaan kartu. Cheng juga mengatakan Wong mendemonstrasikan elemen perencanaan karena menunggu para korban meninggalkan kartu mereka tanpa pengawasan.

Rinciannya, termasuk lebih dari 10 digit, serta tanggal kadaluwarsa dan nomor CVC pada kartu. Total ada tiga korban selama tiga bulan beraksi. Ia menyambung, penyelidikan tak menunjukkan bukti bahwa ketiga korban telah memaafkan Wong. Sebaliknya, salah satu dari mereka telah memutuskan kontak dengan Wong saat pernyataan para korban diambil.

Ia menyoroti bahwa ahli psikiatri tak dapat menyimpulkan bahwa Wong menderita suatu kondisi pada saat pelanggaran tersebut. Sebuah laporan perintah pengobatan wajib menunjukkan tak ada kaitan kontribusi dengan gangguan apapun pada pelanggaran tersebut, apalagi kaitan penyebabnya.

Pengacara pembela, Christine Low, yang diangkat hanya pada tahap hukuman, mengatakan bahwa kliennya telah menunjukkan penyesalan yang tulus sejak awal dan mengaku bersalah pada kesempatan pertama.Pelanggaran kepercayaan antarteman tak sama dengan yang ditunjukkan dalam kasus serupa, katanya, menambahkan bahwa pelanggaran Wong membutuhkan "keahlian kriminal minimal" karena "hanya menghafal detail kartu."

Hakim mengatakan, ia mempertimbangkan semua faktor, termasuk fakta bahwa Wong tak memiliki hukuman sebelumnya dan telah melakukan restitusi sebanyak mungkin, tapi pencegahan tetap jadi pertimbangan utama. Untuk setiap tuduhan akses tak sah, Wong bisa dipenjara hingga dua tahun, denda hingga lima ribu dolar Singapura, atau keduanya.

3 dari 3 halaman

Infografis Dampak Game Online

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.