Sukses

Simak Persyaratan Perjalanan Kereta Api di Masa PSBB Jawa-Bali Kembali Berlaku

Anda kerap menggunakan kereta api sebagai moda transportasi? Yuk, simak dulu syarat yang wajib diterapkan dalam perjalanan kereta api dalam periode 9 hingga 25 Januari 2021, yakni masa pemberlakuan kembali PSBB di Jawa dan Bali.

Liputan6.com, Jakarta - Kereta api menjadi moda transportasi yang banyak dipilih masyarakat untuk perjalanan jarak dekat dan jarak jauh. Mengingat hal itu, upaya menekan transmisi Covid-19 terus dilakukan, termasuk dengan penerapan kebijakan oleh pemerintah.

Hal ini merujuk pada Satgas Penanganan Covid-19 yang merilis Surat Edaran No. 1 Tahun 2021 mengenai Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Juga Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dengan Transportasi Perkeretaapian Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Layanan Pelanggan PT KAI (Persero), ada beragam hal yang perlu diperhatikan juga dipersiapkan sebelum naik kereta api antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera. Adapun periode keberangkatan pada 9--25 Januari 2021.

Pertama, wajib menyiapkan surat keterangan hasil RT-PCR/Raapid Test Antigen. Pelanggan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang diminta menyiapkan versi cetak atau hardcopy hasil RT-PCR/Rapid Test Antigen. Sedangkan, anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan.

Kedua, penumpang dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius, tidak menderita flu, pilek, batuk, diare, demam, hingga hilang daya penciuman. Jika hasil Rapid Test Antigen atau RT-PCR penumpang negatif tetapi dalam perjalanan menunjukkan gejala di atas, pelanggan tak diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Penumpang kereta api tersebut diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter. Juga, diwajibkan test diagnostik RT-PCR juga isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Aturan Perjalanan Antarkota di Pulau Jawa dan Sumatra

Ketiga, pelanggan yang naik kereta api juga wajib memakai masker yang menutupi bagian hidung dan mulut dan hidung. Serta mengenakan face shield dari stasiun keberangkatan dalam zona dua stasiun tujuan.

Keempat, penumpang diimbau menggunakan pakaian pelindung jaket atau baju lengan panjang. Kelima, penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, dari memaki masker, menjaga jarak, hingga mencuci tangan.

Keenam, penumpang tak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah lewat telepon atau secara langsung saat dalam perjalanan. Kedelapan,Anda tak diperkenankan makan dan minum.

Menurut keterangan, pada perjalanan yang kurang dari dua jam, pelanggan tidak diperkenankan makan atau minum di atas kereta, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pelanggan tersebut.

Persyaratan pelaku perjalanan ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, seperti KRL Jabodetabek.

3 dari 3 halaman

Infografis Daripada Jemput Virus Corona, Mendingan Liburan di Rumah Saja

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.