Sukses

3 Syarat WNI Masuk ke Indonesia Sepulang Libur Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri

Termasuk di dalam syarat tersebut adalah melakukan karantina selama lima hari setibanya di tanah air setelah habiskan libur Natal dan Tahun Baru di luar negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Upaya untuk menekan lonjakan kasus COVID-19 terus dilakukan, tak terkecuali selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2021. Kebijakan baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri dalam masa itu pun telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi WNI yang ingin masuk ke Indonesia pada 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Berikut ulasannya menurut kicauan akun Twitter Kemenkes, beberapa waktu lalu.

1. Menunjukkan hasil negatif COVID-19 uji RT-PCR dari negara asal. Dokumen ini harus dikeluarkan paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan.

2. Melakukan pemeriksaan ulang tes RT-PCR saat tiba di Indonesia.

3. Selama menunggu hasil pemeriksaan tes RT-PCR, WNI maupun WNA wajib karantina di tempat yang disediakan pemerintah (untuk WNI) atau hotel/penginapan yang telah mendapat sertifikasi Kemenkes dengan biaya mandiri (untuk WNA).

Masa karantina ini sendiri berlaku hingga lima hari, baik untuk WNI ataupun WNA. Selain itu, pemerintah juga melarang WNA dari Inggris untuk masuk ke Indonesia, entah melalui penerbangan langsung maupun transit.

Ini merupakan respons atas ditemukannya varian baru COVID-19 yang diklaim lebih menular. Juga, WNA telah resmi dilarang masuk hingga 14 Januari 2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ketentuan Tambahan

Selain dari yang sudah disebutkan di atas, masih terdapat beberapa ketentuan tambahan yang diinformasikan Kemenkes. Berikut poin-poinnya.

1. WNA Inggris (penerbangan langsung atau transit) tak dapat memasuki Indonesia.

2. Bagi WNI dari wilayah Eropa dan Australia harus menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal. Hasil tes ini berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib karantina lima hari sesuai aturan yang berlaku dan nantinya melakukan pemeriksaan ulang melalui uji swab PCR.

3 dari 3 halaman

Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.