Sukses

Penanganan Kekurangan Kamar Karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri

PHRI mengatakan, setidaknya ada 10 ribu kamar yang sekarang jadi lokasi karantina, baik bagi WNI maupun WNA.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pemberlakuan aturan pelarangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) demi mencegah transmisi varian baru COVID-19, angka penumpang kedatangan luar negeri di Bandara Soekarno Hatta, Banten sempat dilaporkan naik pada Kamis malam, 31 Desember 2020.

Alhasil, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sempat mengaku kekurangan 1,2 ribu kamar karantina untuk menampung WNA maupun WNI yang baru mendarat di Indonesia. Namun demikian, masalah ini sudah tertangani berkat koordinasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kodam, dan Angkasa Pura 2.

"Sekarang jumlahnya (penumpang karantina) bahkan sudah bertambah karena ada kedatangan terus. Cuma tinggal WNI, terakhir WNA itu masih ada di tanggal 1 (Januari) pukul 6 pagi," kata Ketua PHRI Hariyadi Sukamdani lewat sambungan telepon pada Liputan6.com, Sabtu (2/1/2021).

Total, sambung Hari, ada 105 hotel dengan 10 ribu kamar yang sekarang terisi sebagai fasilitas karantina bagi WNI dan WNA. "Jumlahnya itu sangat fleksibel. Bisa terus bertambah sesuai kebutuhan. Sampai setidaknya tanggal 14 (Januari 2021) koordinasinya bakal terus berjalan," imbuhnya.

Aturan karantina ini sebelumnya telah diumumkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi. Retno mengatakan, pemerintah akan memberi kesempatan bagi WNA yang hendak ke Indonesia hingga 31 Desember 2020 dengan membawa sejumlah syarat.

Termasuk di dalamnya, yakni menyertakan hasil negatif uji RT-PCR dan menjalani karantina selama lima hari. Syarat ini juga berlaku bagi WNI yang pulang ke Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Larangan WNA Masuk ke Indonesia

WNA sendiri dilarang masuk ke Indonesia pada 1--14 Januari 2021 sesuai Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan COVID-19.

Langkah tersebut diambil setelah munculnya varian baru COVID-19 yang disebut lebih menular. Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Cecep Herawan, sempat menjelaskan alasan aturan tersebut baru berlaku per 1 Januari 2021.

"Memang pada saat itu, ada harapan bisa dilakukan segera pada 28 (Desember 2020) saat pengumuman. Tapi, kami pahami juga traveler ada yang sedang dalam penerbangan masuk Indonesia dan itu pun harus diperhatikan," jelasnya.

Aturan larangan masuk untuk WNA ini bisa dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

3 dari 3 halaman

Aturan Sepulang Liburan Natal dan Tahun Baru di Luar Negeri

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.