Sukses

Simak Daftar Hotel di Jakarta dan Banten untuk Akomodasi Repatriasi Pendatang dari Luar Negeri

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merilis data terdapat 110 hotel di Jakarta dan Banten sebagai akomodasi repatriasi.

Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) merilis rekapitulasi daftar hotel untuk repatriasi. Menurut pembaruan data pada 29 Desember 2020, setidaknya ada 110 hotel di DKI Jakarta dan Banten yang turut tergabung.

Berdasarkan keterangan yang diterima Liputan6.com, sebanyak 104 hotel untuk repatriasi di wilayah DKI Jakarta dengan jumlah keseluruhan 9.521 kamar. Sementara, di Banten ada enam hotel dengan 525 kamar.

Hotel untuk akomodasi repatriasi di DKI Jakarta paling banyak terdapat di wilayah Jakarta Pusat, yakni 43 hotel dengan 3.353 kamar. Berlanjut 24 hotel dengan 2.074 kamar di Jakarta Selatan, 16 hotel dengan 1.903 kamar di Jakarta Barat.

Lalu, terdapat 17 hotel dengan 1.967 kamar di Jakarta Timur dan empat hotel dengan 224 kamar di Jakarta Timur. Sementara untuk Banten, ada lima hotel dengan 525 kamar di wilayah Kota Tangerang dan satu hotel dengan 100 kamar di Kota Cilegon.

Total keseluruhan hotel di Jakarta dan Banten untuk akomodasi repatriasi adalah 110 hotel dengan 10.046 kamar. Ada pula satu hotel dengan 50 kamar yang mengundurkan diri untuk repatriasi yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

Hotel untuk akomodasi repatriasi ini menyusul kebijakan pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) ke Indonesia mulai 1--14 Januari 2020. Meski begitu, bagi WNI yang ingin pulang, harus menaati sejumlah aturan ketat, seperti diwajibkan memeriksa ulang RT-PCR setibanya di Tanah Air dan harus dikarantika lima hari jika hasil tesnya negatif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Aturan WNI Kembali ke Tanah Air

a. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC Internasional Indonesia.

b. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, wajib mengkarantina diri selama lima hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

c. Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, diperkenankan meneruskan perjalanan.

3 dari 8 halaman

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Pusat

4 dari 8 halaman

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan

5 dari 8 halaman

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat

6 dari 8 halaman

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Barat dan Jakarta Utara

7 dari 8 halaman

Daftar Hotel Repatriasi di Jakarta Utara dan Banten

8 dari 8 halaman

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.