Sukses

Bali Berlakukan Pembatasan Jam Malam di Libur Tahun Baru 2021

Pemberlakuan pembatasan jam malam di Bali selama libur Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan pembatasan jam malam selama libur Tahun Baru 2021. Upaya ini ditempuh guna mengantisipasi lonjakan kasus corona Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam surat nomor 880/SatgasCovid19/XII/2020 perihal Pengendalian Aktivitas Masyarakat. Surat ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali.

"Mohon Bupati/Walikota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal 23.00 WITA," demikian bunyi keterangan pada poin pertama dalam surat tersebut.

Surat ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, serta Bupati/Wali Kota se-Bali. Lalu pada poin kedua yang menjelaskan bahwa pembatasan jam malam pada poin pertama dilaksanakan mulai 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.

Sedangkan poin ketiga berisi permohonan kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam yang dimaksud.

Melalui keterangan lewat akun Instagram resmi Pemprov Bali, masyarakat diharapkan dapat mengikuti arahan yang telah disampaikan. Sehingga dengan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan pembatasan aktivitas ini, kasus Covid-19 di Bali dapat terkendali.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bepergian ke Bali Wajib Tes Swab PCR

Sebelum pembatasan jam malam, Pemprov Bali telah menerapkan peraturan bagi para pelancong yang akan berwisata ke Bali, tak terkecuali soal wajib tes swab PCR paling lama H-7 sebelum berangkat. Ketentuan ini berlaku pada untuk kunjungan ke Pulau Dewata periode 19 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali pada Kamis, 17 Desember 2020, mengumumkan hasil Koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Informasi ini diumumkan dalam unggahan melalui Instagram resmi I Gusti Ngurah Rai Airport.

Lewat rapat tersebut diputuskan adanya penyesuaian terkait Surat Edaran Gubernur Provinsi Bali nomor 2021 Tahun 2020 yang disepakati dengan tiga poin utama. Adalah periode perjalanan, hasil negatif uji swab berbasis PCR, serta pengecualian.

Simak beberapa perubahan ketentuan:

1. Ketentuan tersebut berlaku mulai tanggal 19 Desember 2020 sampai dengan 04 Januari 2021

2. Hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 7x24 jam sebelum keberangkatan

3. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua pengguna jasa, kecuali:

  • Anak umur 12 tahun ke bawah tidak perlu membawa hasil test swab berbasis PCR, Rapid Antigen, ataupun Rapid Antibodi
  • Crew aktif / EOB / FOO cukup menggunakan Rapid Antibodi
  • Penumpang transit
  • Penumpang yang pesawatnya dialihkan ke Denpasar
  • Penumpang yang berasal dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab berbasis PCR (namun penumpang tersebut akan dilakukan test Rapid Antigen pada saat kedatangan di Bali)
  • ASN, TNI, Polisi yang mendapat tugas mendadak

Sebelumnya, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 tahun 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 15 Desember 2020 yang salah satu poinnya menyebut para pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia.

3 dari 3 halaman

Infografis 8 Tips Liburan Akhir Tahun Minim Risiko Penularan Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.