Sukses

Ikuti Singapura, Jepang Kembangkan Sistem Pelacak Turis Asing

Sistem pelacak tersebut digarap menyusul adanya agenda pariwisata Jepang yang akan kembali digelar setelah ditunda akibat pandemi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Jepang untuk sementara waktu melarang semua pendatang atau turis asing yang bukan penduduk masuk ke Negeri Sakura ini. Hal ini merupakan upaya mencegah penyebaran virus corona baru yang berpotensi lebih menular. Larangan masuk ini berlaku mulai 28 Desember 2020 hingga 31 Januari 2021.

Selain itu, Jepang juga sedang mengembangkan sistem untuk melacak para wisatawan asing yang tiba dari luar negeri. "Tidak akan ada gunanya kalau kami tidak menerapkannya, jadi Anda tidak akan diizinkan masuk ke negara kecuali Anda menggunakannya," ucap Takuya Hirai, Menteri Transformasi Digital dalam sebuah tayangan televisi, dilansir dari Japan Today, 27 Desember 2020.

Menurut Hirai, sistem pelacak tersebut digarap menyusul adanya agenda pariwisata Jepang yang direncanakan akan kembali digelar setelah ditunda akibat pandemi virus corona Covid-19. Pemerintah menyebut sistem pemantauan ini dibuat untuk Olimpiade Tokyo dan Paralimpiade yang dijadwalkan diadakan musim panas mendatang.

Tanpa memberikan detail yang mendalam, ia mengatakan sistem pelacak tersebut akan berfungsi dengan menggunakan teknologi global positioning system. Komentarnya di program berita "The Prime" Fuji TV datang sehari setelah Jepang menyebut akan melarang warga asing memasuki negara itu, yang telah mengalami rekor jumlah harian kasus positif Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

Di antara langkah-langkah lain untuk memperketat perbatasannya, Jepang bakal mewajibkan warga negara dan wisatawan asing untuk dikarantina selama dua minggu. Selain itu, mereka juga wajib menunjukkan bukti hasil tes virus corona negatif dalam 72 jam sebelum keberangkatan ke negara itu dan menjalani tes lain pada saat kedatangan.

Selain Jepang, inovasi ini sudah dilakukan oleh Singapura. Negara tetangga Indonesia ini akan membekali semua wisatawan yang masuk ke negaranya dengan perangkat pelacak untuk mencegah melanggar aturan wajib karantina virus corona.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gelang Elektronik

Perangkat berupa gelang elektronik itu akan menggunakan sinyal GPS dan Bluetooth untuk melacak pergerakan wisatawan untuk memastikan mereka tidak meninggalkan lokasi karantina. Kalau mereka merusak perangkat atau meninggalkan lokasi karantina untuk alasan apa pun selain pengujian, maka akan muncul peringatan kepada pihak berwenang.

Wisatawan yang ketahuan melanggar aturan dapat didenda hingga 7.270 dolar AS atau sekitar Rp106 juta dan dipenjara sampai enam bulan. Perangkat itu tidak dapat merekam suara atau video dan tidak menyimpan data pribadi apa pun.

Semua lokasi atau data Bluetooth yang dikumpulkan oleh perangkat itu dienkripsi end-to-end dan tidak akan dikirim dari perangkat ke sistem back-end pihak berwenang. Dilansir dari laman Immigration and Checkpoints Authority, aturan baru ini berlaku sejak 10 Agustus 2020 dan berlaku bagi semua wisatawan, termasuk warga negara Singapura dan penduduk tetap yang memasuki negara itu. Namun pelancong berusia di bawah 12 tahun tidak perlu menggunakan perangkat itu.

3 dari 3 halaman

Infografis Naruhito Kaisar Baru Jepang

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.