Sukses

Panduan Perjalanan ke Lombok di Libur Natal dan Tahun Baru, Wajib Rapid Test Antigen

Para pelaku perjalanan yang akan menuju ke Lombok wajib menjalani Rapid Test Antigen.

Liputan6.com, Jakarta - Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah mengeluarkan beragam kebijakan terkait perjalanan dalam negeri. Begitu pula saat akan bepergian ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), ada beberapa hal yang wajib diketahui para pelaku perjalanan, termasuk wajib Rapid Test Antigen.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB No. 440/2020 tanggal 24 Desember 2020, bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki Provinsi NTB dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji Rapid Test Antigen. Surat keterangan ini berlaku 14 hari sejak tanggal diterbitkan.

Selain itu, para pelaku perjalanan juga diwajibkan untuk mengisi e-HAC. Formulir ini dapat diakses melalui situs web resmi Kementerian Kesehatan atau mengunduh aplikasi di  Android Play Store atau Apple App Store.

"Selama berada di Provinsi NTB, mereka juga harus punya surat keterangan hasil uji rapid test antigen yang masih berlaku," bunyi keterangan tersebut.

Bagi para pelaku perjalanan yang berangkat dari Provinsi NTB, surat keterangan hasil uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Provinsi NTB. Selain itu, ada ketentuan lain yang perlu diketahui.

Untuk perjalanan di dalam Provinsi NTB, misalnya dari dan ke Lombok, Sumbawa Besar, atau Bima, cukup menggunakan Rapid Test Antibodi. Adapun ketentuan ini berlaku efektif hingga 8 Januari 2021 mendatang.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Layanan Rapid Test Antigen

Bandara Lombok juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen melengkapi layanan Rapid Test Antibodi. Lokasi layanan berada di area parkir kendaraan sebelah barat Bandara Lombok.

Layanan ini buka setiap hari mulai 06.00--16.00 WITA. Tarif Rapid Test Antigen seharga Rp250 ribu dan Rp85 ribu untuk Rapid Test Antibodi (khusus calon penumpang pesawat).

Tak hanya di bandara, para calon penumpang juga dapat Rapid Test Antigen di beberapa lokasi lain di NTB. Diimbau, demi kenyamanan dan ketenangan, lebih baik tes 1--2 hari sebelum keberangkatan.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, Swab PCR Test

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.