Sukses

Protokol Kesehatan Diperketat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Dilarang Makan-Minum di Pesawat

Saat libur Natal dan Tahun Baru, penumpang pesawat dilarang untuk makan dan minum sepanjang penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Liputan6.com, Jakarta - Demi mencegah meluasnya kasus positf corona Covid-19, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Surat Edaran (SE) tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 usai libur panjang. Dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (20/12/2020), ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi pelaku perjalanan selain menerapkan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker). Lalu ada aturan terbaru bagi wisawatan yang naik pesawat terbang.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya," tulis SE yang ditandatangani Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo, per 19 Desember 2020.

Kesimpulannya, penumpang tidak diperkenankan untuk membuka maskernya. Penggunaan masker juga harus dilakukan secara benar, yaitu dengan menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Selain menerapkan protokol 3M dan mengikuti aturan pesawat, penumpang juga harus menjalani tes corona berbasis PCR, terutama bagi yang pergi ke Bali.

Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan. Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Selain itu, elaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan, di antaranya:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan;

3. Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Perjalanan dari Luar Negeri

4. Dalam keadaan tertentu terkait ketentuan pada poin 2 dan poin 3, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan;

5. Apabila hasil rapid test antigen atau antibodi pelaku perjalanan nonreaktif/negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;

6. Perjalanan dengan menggunakan moda transportasi laut mengikuti kebijakan yang sudah berlaku, terkecuali bagi perjalanan menuju dan dari Pulau Bali yang wajib menggunakan rapid test antigen;j.

7. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk para pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal dan berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia. Satgas dibantu dengan otoritas trasportasi dan didukung kementerian/lembaga maupun TNIPolri akan memastikan regulasi ini bisa berjalan efektif dan tujuan mencegah dan mengurangi penularan corona Covid-19 bisa tercapai.

3 dari 3 halaman

Infografis Tips Libur Panjang Bebas Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.