Sukses

5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mengirim Undangan Pernikahan

Deretan hal ini biasanya jadi yang paling krusial dipikirkan sebelum membagikan undangan pernikahan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketika tahap melamar pasangan telah berjalan lancar, proses selanjutnya adalah persiapan pernikahan. Namun, sebelum mengirimkan undangan pernikahan, terdapat deretan hal yang perlu jadi perhatian.

Setiap pasangan tentu memiliki keinginan tersendiri dalam mewujudkan pernikahan impian mereka. Tak hanya soal bagaimana pelaksanaannya kelak, tapi juga soal hal-hal penting yang wajib dipikirkan secara matang.

Lantas, apa saja sederet hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mengirim undangan pernikahan? Simak rangkuman selengkapnya seperti dilansir dari laman PinkVilla, Jumat, 4 Desember 2020.

1. Tentukan waktu

Perlu diketahui dan jadi perhatian kapan harus mengirim undangan. Pastikan tak mengirimnya terlalu cepat atau terlambat. Idealnya dua minggu atau sebulan sebelum hari H.

2. Pilih desain

Anda dan pasangan dapat mengeksplorasi desain undangan pernikahan. Kalian tentu juga bisa bereksperimen dengan gaya unik.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

3. Sertakan Semua detail

Penting bagi Anda untuk menyertakan semua detail yang diperlukan seperti nama, detail tempat, dan tanggal. Anda juga dapat memasukkan hotel terdekat untuk membuat tamu lebih mudah mencari lokasi untuk menginap bila diperlukan.

4. Siapa saja yang diundang

Penting pula memperjelas soal siapa saja yang Anda inginkan untuk hadir di hari bahagia. Jika pernikahan khusus dihadiri oleh orang dewasa, pastikan untuk menentukan hal tersebut.

5. Jangan hanya mengirimkan secara virtual

Mengirim secara virtual seperti lewat email atau pesan singkat memang jauh lebih mudah. Namun, Anda harus yakin soal tanggal yang Anda tentukan untuk semua orang. Kirim pula mereka undangan fisiknya.

3 dari 3 halaman

Infografis Bedanya Kartu Nikah dengan Buku Nikah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.