Sukses

Cerita Akhir Pekan: Jalan Tengah bagi Pengelola Hotel dan Gedung Gelar Resepsi Pernikahan

Hotel dan gedung dapat menyelenggarakan resepsi pernikahan. Apa syaratnya?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira datang dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan peluang bagi hotel dan gedung untuk menggelar resepsi pernikahan di masa PSBB Transisi. Sejauh ini sudah banyak hotel yang mengajukan permohonan untuk mengadakan resepsi pernikahan.

"Sekitar 22 usaha pariwisata yang mengajukan permohonan. Perlu waktu sekitar tiga hari setelah di-review oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta. Yang lama menunggu jadwal presentasi dan simulasi karena banyaknya dokumen permohonan yang masuk," kata Kepala Bidang Industri dan Pariwisata, Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi kepada Liputan6.com, Jumat, 13 November 2020.

Bambang mengungkapkan, pihak hotel maupun gedung sangat antusias dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait resepsi pernikahan. Mereka sangat senang dengan informasi tersebut.

Dari 22 usaha pariwisata tersebut sudah ada beberapa yang di-review. Saat ini mereka sedang menunggu izin atau SK-nya.

"Saya nggak hapal, yang sudah direview ada dua hotel, yaitu hotel JW Marriot dan Ritz Carlton. Mereka tinggal menunggu izin atau SK Kadisparekraf, mungkin Senin atau Selasa izin tersebut keluar," ungkap Bambang.

Bambang menjelaskan, sejumlah alasan mengapa Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) mengizinkan hotel maupun gedung untuk menggelar resepsi pernikahan. Salah satunya, menurut Bambang, tingkat penularan pandemi Covid-19 sudah landai.

"Selain itu, masyarakat sudah banyak yang meminta izin pernikahan, pernikahan di gedung banyak melibatkan usaha atau industri. Namun, acara tersebut harus dilakukan pengetatan protokol kesehatan dan izin harus melewati proses yang ketat melalui tim gabungan," papar Bambang.

Tak hanya itu, ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi hotel maupun gedung untuk resepsi pernikahan, di antaranya, pengawasan oleh Satgas Covid-19 internal harus ketat terhadap para undangan. Di samping itu, jarak antartamu undangan minimal 1,5 meter, tidak ada tamu atau undangan yang berjalan hilir mudik. 

"Sementara, pelayanan makan minum hanya dilakukan oleh petugas atau waiter, tidak diizinkan prasmanan, alat makan dan minum wajib disterilisasi, bila ada musik atau band dilarang ada penyumbang lagu, dan lain-lain," imbuh Bambang Ismadi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sambut Positif

Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Hariyadi Sukamdani menanggapi positif kebijakan menyelenggarakan resepsi pernikahan di hotel. "Bagus banget kebijakan itu, kalau tidak hotel-hotel bisa mati," ujar Hariyadi kepada Liputan6.com, Jumat malam, 13 November 2020.

Bagi Hariyadi, yang terpenting adalah penerapan protokol kesehatan yang baik. Selama ini yang menjadi masalah karena banyak orang yang tak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Kalau manajemen hotel tentu menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Mereka juga menyiapkan antigen swab, kalau dulu kan hanya rapid test," kata Hariyadi.

Tak hanya manajemen hotel, pihak keluarga pengantin pun tentu juga akan mematuhi peraturan yang ada di hotel. Mereka juga akan menerapkan physical distancing, mematuhi aturan kapasitas ruangan.

"Jadi, poinnya perlu disambut baik (kebijakan) itu. Jika memang untuk menggelar resepsi pernikahan di hotel harus izin lebih dulu (ke Disparekraf), tentu kami akan melakukannya," kata Hariyadi.

3 dari 3 halaman

Perekonomian Bisa Membaik

Senada dengan Hariyadi Sukamdani, tanggapan positif juga datang dari HIS Wedding Venue & Organizer, pengelola gedung Patra Jasa, Yasintha F. Amalia. Ia menilai diizinkannya hotel dan gedung untuk menyelenggarakan pernikahan oleh Disparekraf DKI Jakarta sebagai berita yang sangat baik.

"Pastinya ini merupakan berita yang sangat baik dan ditunggu-tunggu bagi industri pernikahan. Salah satunya kami selaku pengelola gedung dan para calon pengantin yang berencana melangsungkan pernikahan," kata Yasintha kepada Liputan6.com, Jumat, 13 November 2020.

Yasintha menilau, diizinkannya hotel dan gedung untuk menyelenggarakan pernikahan oleh Disparekraf DKI Jakarta sebagai jalan tengah yang sangat baik. Apalagi, industri pernikahan menyerap banyak tenaga kerja.

"Sehingga hal tersebut dapat perlahan-lahan memulihkan perekonomian seperti untuk pelayan catering, pekerja kasar dekorasi dsb, dimana mereka sangat berdampak dengan hilangnya mata pencaharian dengan tidak adanya kegiatan acara pernikahan di industri ini," imbuh Yasintha.

Yasintha mengatakan pihaknya akan mengikuti Standar Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dianjurkan pemerintah. Pihaknya juga telah melakukan simulasi yang ditinjau langsung dinas pariwisata dan dinas terkait.

"Contohnya menyediakan wastafel untuk mencuci tangan, hand sanitizer di setiap titik di lobby dan area ballroom, menerapkan layout physical distancing, menyediakan masker, pengecekan suhu dengan thermal face, penyemprotan disinfektan secara berkala. Pastinya, semua itu demi kenyamanan keluarga, pengantin dan tamu undangan agar mereka tetap aman dalam menghadiri suatu undangan di Patra Jasa," papar Yasintha. "Sampai saat ini kami selalu mengikuti imbauan pemerintah DKI Jakarta perihal pelaksanaan acara," tambahnya.

Akibat pandemi corona Covid-19, Yasintha mengatakan, sebagian kliennya mengambil keputusan menunda acara pernikahan hingga 2021. Adapun sebagian memutuskan pembatalan acara dikarenakan situasi pandemi dan peraturan pemerintah yang belum mengizinkan acara keramaian.

"Harapan kami ke depannya kondisi ini bisa semakin baik dengan adanya vaksin dan penanganan tepat terkait ini agar masyarakat merasa aman dalam melakukan kegiatan pertemuan seperti pernikahan, salah satunya. Dengan demikian, perekonomian bisa kembali membaik sehingga tenaga kerja yang saat ini terdampak bisa beraktivitas dan berpengasilan kembali," tegas Yasintha.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.